Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Anggaran KPU Dipangkas 27,53 Persen, Biaya Program Pemilu Jadi Sasaran

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengalami pemangkasan anggaran 27,53 persen, menyisakan pagu Rp 2 triliun.

12 Februari 2025 | 13.36 WIB

Ketua Komisi Pemilihan Umum RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan perkembangan terbaru pelaksanaan pilkada serentak 2024 di Kantor KPU RI di Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Perbesar
Ketua Komisi Pemilihan Umum RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan perkembangan terbaru pelaksanaan pilkada serentak 2024 di Kantor KPU RI di Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta -- Anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipangkas sebesar 27,53 persen oleh pemerintah. Biaya program penyelenggaraan pemilu menjadi salah satu sasaran program yang dipangkas. Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan besaran anggaran KPU yang dipotong sebesar Rp 843 miliar.
 
Pagu anggaran KPU semula sebesar Rp 3,062 triliu. Lalu dipangkas sebesar Rp 843 miliar. Sekarang, anggaran KPU tersisa Rp 2,2 triliun. “Itu setara dengan 27,53 persen,” ujar Afif dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR dan mitra kerja lainnya di Gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta Pusat, pada Rabu, 12 Februari 2025.
 
Bidang-bidang yang terkena pemangkasan di KPU adalah program yang berhubungan dengan manajemen serta program penyelenggaraan pemilu. Adapun belanja operasional pegawai tidak menjadi sasaran pemangkasan. Pagu untuk program dukungan manajemen di KPU yang awalnya Rp 2,7 trilin dipotong Rp 588 miliar, hingga menjadi Rp 2.1 triliun. Adapun anggaran untuk program penyelenggaraan pemilu yang semula Rp 290 miliar dikurangi Rp 254 miliar, menjadi Rp 35,8 miliar.
 
Belanja operasional kantor yang semula Rp 1,042 triliun dipangkas Rp 456 miliar menjadi Rp 586 miliar. Adapun belanja non operasional yang tadinya Rp 472 miliar mengalami pemangkasan Rp 386 miliar menjadi Rp 85 miliar.
 
Kebijakan pemangkasan anggaran bermula dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Inpres itu dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025.
 
Sebagai lanjutan dari inpres tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tertanggal 24 Januari 2025 perihal Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN Tahun 2025. Surat itu dikirimkan kepada tiap K/L yang diminta memangkas anggaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Komisi II DPR pada Rabu ini, 12 Februari 2025, menggelar  rapat bersama para mitra kerjanya setelah pemerintah menyelesaikan rekonstruksi anggaran. Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda segera memanggil para kementerian dan lembaga setelah menerima surat perintah dari pimpinan DPR. 
 
Surat bernomor B/2157/PW.11.01/2/2025 itu menyatakan pemerintah saat ini telah selesai melakukan rekonstruksi anggaran kementerian/lembaga Tahun Anggaran 2025. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menandatangani surat tersebut, dengan tembusan kepada pimpinan DPR, Sekretaris Jenderal DPR, dan arsip. “Berkenaan dengan itu, maka Pimpinan Komisi I sampai dengan Komisi XIII DPR diminta untuk melaksanakan rapat kembali dengan mitra kerja dalam rangka membahas agenda rekonstruksi terbaru pada tanggal 12 – 13 Februari 2025,” demikian bunyi sebagian isi surat tertanggal 11 Februari 2025 itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Nabiila Azzahra

Nabiila Azzahra

Reporter Tempo sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus