Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Anggota MKD Bilang Tata Tertib DPR Tak Seperti yang Dipersepsikan di Medsos

Tubagus Hasanuddin mengatakan arti tata tertib DPR tersebut berbeda dari narasi yang beredar di media sosial.

9 Februari 2025 | 16.40 WIB

Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna DPR Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di gedung DPR, Jakarta, 23 Januari 2025. Tempo/Amston Probel
Perbesar
Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna DPR Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di gedung DPR, Jakarta, 23 Januari 2025. Tempo/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Tubagus Hasanuddin mengklarifikasi soal revisi tata tertib DPR terbaru, yang memberi wewenang parlemen untuk mengevaluasi pejabat negara secara berkala. Hasanuddin berkata arti aturan tersebut berbeda dari narasi yang beredar di media sosial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ia menjelaskan wewenang baru DPR itu bukan berarti parlemen sekarang bisa mencopot pejabat negara. “Jadi bukan seperti yang dipersepsikan di medsos, (bahwa) DPR dapat memecat pejabat tersebut,” kata dia lewat pesan singkat kepada Tempo, Sabtu 8 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia mengatakan DPR hanya bisa melakukan evaluasi terhadap para pejabat. Hasil evaluasi tersebut kemudian diberitahukan kepada pimpinan DPR, yang selanjutnya akan meneruskannya kepada pemerintah.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi Bob Hasan juga sempat menyatakan hal serupa. Ia menyoroti berita di media tentang revisi tata tertib baru-baru ini, yang menyebutkan DPR kini bisa mencopot pejabat lembaga negara. Anggota Komisi III itu menjelaskan kewenangan DPR adalah untuk mengevaluasi, bukan mencopot.

“Bukan mencopot. Ya, pada akhirnya pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot. Bukan DPR RI yang mencopot,” ujar Bob dalam rapat pleno membahas penugasan Rancangan Undang-Undang (RUU) oleh pimpinan DPR, di gedung parlemen, Jakarta Pusat, pada Kamis, 6 Februari 2025.

DPR mengesahkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dalam rapat paripurna di gedung parlemen, Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Februari 2025. Revisi yang diajukan oleh Baleg adalah penambahan Pasal 228A di antara Pasal 228 dan Pasal 229 di dalam peraturan itu.

Pasal 228A ayat (1) berbunyi, “Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.”

Kemudian ayat (2) dari Pasal 228A berbunyi, “Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.”

Beberapa pejabat negara yang harus melewati uji kelayakan dan ditetapkan dalam rapat paripurna di DPR termasuk calon hakim Mahkamah Konstitusional (MK) dan Mahkamah Agung (MA), calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), calon Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), hingga calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Revisi tata tertib itu menuai kritik dari berbagai pihak. Lembaga penelitian Setara Institute, misalnya, menilai revisi tersebut bersifat cacat formil dan materiil. Pakar hukum tata negara Refly Harun menyebut revisi itu menyalahi konstitusi yakni Undang-Undang Dasar 1945.

Berawal dari MKD

Awalnya, usulan merevisi peraturan DPR tentang tata tertib datang dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) lewat sebuah surat kepada pimpinan DPR. Surat tersebut bernomor B/33/PW.01/01/2025 tertanggal 3 Februari 2025.

Kemudian, pimpinan DPR mengadakan rapat pimpinan (rapim) untuk membahas surat MKD. Setelah rapim, surat tersebut kemudian dibahas di dalam rapim DPR pengganti Badan Musyawarah (Bamus). Rapat tersebut menugaskan Baleg untuk membahas usulan MKD, sekaligus meminta Badan Keahlian (BK) untuk mendampingi Baleg dari sisi substansi.

Ketua BK DPR Inosentius Samsul menjelaskan, usulan MKD untuk merevisi tata tertib berasal dari pengalaman yang melibatkan beberapa pejabat negara hasil uji kelayakan. MKD ingin agar DPR memiliki ruang untuk mengevaluasi para pejabat negara demi menjaga kehormatan parlemen.

“Jadi setelah diuji, diproses di DPR, dilantik oleh presiden, tapi ternyata banyak yang tersangkut atau menghadapi persoalan hukum. Dan situasi ini cukup mengganggu DPR juga,” ujar Samsul dalam rapat pleno pada 3 Februari.

Nabiila Azzahra

Nabiila Azzahra

Reporter Tempo sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus