Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan pernyataan resmi usai gagal maju di Pilkada 2024. Pernyataan tersebut disampaikan Anies melalui video di akun YouTube-nya yang diunggah Jumat, 30 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam video berjudul “Catatan Anies Pasca Pilpres dan Pendaftaran Pilkada 2024” itu, Anies memberikan beberapa poin-poin penting. Salah satu poin yang ia sampaikan adalah ia tak menutup kemungkinan untuk mendirikan organisasi masyarakat (ormas) atau partai politik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anies mengatakan banyak aspirasi yang datang kepadanya untuk membentuk partai politik secara mandiri setelah dia gagal maju di Pilkada 2024. Anies menerima aspirasi tersebut dan meminta pendukungnya untuk menantikannya.
"Jika untuk mengumpulkan semua semangat perubahan yang sekarang makin hari makin terasa besar dan itu menjadi sebuah kekuatan, diperlukan menjadi gerakan, maka membangun ormas atau membangun partai baru, mungkin itu jalan yang akan kami tempuh. Kita lihat sama-sama ke depan."
Anies tak memungkiri banyaknya usulan untuk dirinya agar masuk partai atau mendirikan partai baru. Namun, menurutnya partai yang ada saat ini sudah tersandera oleh kekuasaan.
“Kalau masuk partai, pertanyaannya partai mana yang sekarang tidak tersandera oleh kekuasaan? Nah, jangankan dimasuki, mencalonkan saja terancam. Agak berisiko juga bagi yang mengusulkan," katanya.
Anies menuturkan pembentukan partai tersebut untuk mewadahi berbagai aspirasi masyarakat, yang menginginkan kesetaraan dan demokrasi yang lebih sehat. Dia juga mengatakan banyak orang menginginkan partai politik yang mengedepankan gagasan.
Aspirasi tersebut menjadi modal bagi Anies untuk membentuk partai politik. “Semoga tidak terlalu lama lagi kita bisa mewujudkan langkah-langkah konkret (tersebut),” tutur Anies.
Dalam video tersebut Anies juga menyinggung bagaimana elite-elite partai tidak memunculkan calon kepala daerah yang sesuai dengan harapan masyarakat di daerah. Padahal, menurut Anies, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka peluang bagi partai untuk menyerap aspirasi masyarakat.
“Pilkada ini kan pemilihan di tingkat daerah yang harusnya mencerminkan aspirasi daerah. Bukan aspirasi di puncak nasional,” kata Anies.
Syarat Mendirikan Ormas
Syarat dan dokumen yang harus disiapkan oleh sebuah organisasi massa atau ormas agar terdaftar pada administrasi pemerintahan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
Tujuan dari permohonan pendaftaran ini agar ormas tersebut mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). SKT adalah dokumen yang diterbitkan oleh Menteri yang menyatakan ormas tidak berbadan hukum telah terdaftar pada administrasi pemerintahan.
Dalam pasal 11 ayat 1 disebutkan bahwa pengajuan permohonan pendaftaran ormas harus melampirkan beberapa persyaratan, yaitu:
1. Akta pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat AD atau AD dan ART.
2. Program kerja
3. Susunan pengurus
4. Surat keterangan domisili sekretariat ormas
5. NPWP atas nama ormas
6. Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan, dan
7. Surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.
Selain beberapa persyaratan di atas, terdapat beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan sebuah ormas apabila ingin mengajukan permohonan pendaftaran. Hal ini dijelaskan dalam pasal 11 ayat 2, yaitu:
1. Formulir isian data ormas
2. Surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan Partai Politik
3. Surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, dan cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik Pemerintah
4. Rekomendasi dari kementerian yang melaksanakan urusan di bidang agama untuk ormas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan
5. Rekomendasi dari kementerian dan atau perangkat daerah yang membidani urusan kebudayaan untuk ormas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan
6. Surat pernyataan kesediaan atau persetujuan dari pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan atau tokoh masyarakat yang bersangkutan, yang namanya dicantumkan dalam kepengurusan ormas.
ANANDA RIDHO SULISTYA | NAUFAL RIDHWAN ALY