Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia atau MUI Anwar Abbas melayangkan surat terbuka kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim ihwal pernyataannya terkait aturan seragam sekolah. Anwar mempertanyakan maksud Nadiem terkait sanksi bagi sekolah yang memaksa siswa maupun siswinya menggunakan model seragam dengan kekhasan agama tertentu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Apakah maksud dari pernyataan Menteri tersebut, para siswi yang beragama Islam mulai dikeluarkannya pernyataan tersebut tidak boleh lagi memakai busana muslimah ke sekolah atau bagaimana?” kata Anwar dalam keterangannya, Kamis, 28 Januari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nadiem sebelumnya menyatakan sekolah tidak boleh membuat peraturan yang mewajibkan siswa menggunakan model pakaian kekhususan agama, apalagi jika tidak sesuai dengan kepercayaan peserta didik. Musababnya aturan tersebut, menurut Nadiem, berpotensi menimbulkan intoleransi.
Pernyataan ini diungkapkan Nadiem untuk merespons adanya dugaan soal kewajiban siswi di SMKN 2 Padang mengenakan busana muslim, padahal tidak sesuai dengan keyakinannya. Nadiem meminta pemerintah daerah memberikan sanksi tegas bagi pihak sekolah yang terlibat, seperti pembebasan jabatan.
Baca: DPR Minta Nadiem Makarim Pastikan Kasus Jilbab SMKN 2 Padang Tak Terulang
Anwar sepakat bila maksud pernyataan Nadiem ialah sekolah tidak boleh memaksakan siswa maupun siswi memakai pakaian dengan identitas agama tertentu yang tidak sesuai dengan keyakinannya. Namun, dari pernyataan tersebut, Anwar menyangka Nadiem telah melarang sekolah mewajibkan siswinya mengenakan busana muslim.
“Tapi kesan yang saya tangkap dari rekaman pernyataan video yang beredar, beliau sepertinya melarang kepala sekolah untuk membuat peraturan dan ketentuan yang mewajibkan siswi-siswi yang beragama Islam untuk memakai busana muslimah,” katanya.
Anwar pun mempertanyakan kepada Nadiem Makarim soal aturan yang dilanggar oleh sekolah bila menerapkan ketentuan seragam sekolah dengan kekhususan agama tertentu. Ia menilai hal itu tidak melenceng dari melanggar Pancasila maupun undang-undang. “Undang-undang dan peraturan serta nilai-nilai Pancasila mana yang dilanggar? Bukankah Pancasila itu sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa?” tutur Anwar. Ia meminta Nadiem menjelaskan lebih lanjut terkait ungkapannya, termasuk soal intoleransi.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA