Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi II DPR memastikan bakal membahas revisi Undang-Undang atau UU Pilkada dalam rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka bakal menggelar rapat tentang evaluasi penyelenggaraan pemilu serentak 2024 pada hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan editor: Kemendiktisaintek Wanti-wanti Dosen ASN yang Demo di Istana: Jangan Sampai Kebablasan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan revisi UU Pilkada bakal disinggung dalam raker tersebut. “Akan disentuh,” kata Rifqinizamy lewat pesan singkat ketika dihubungi pada Senin pagi, 3 Februari 2025.
Rapat siang nanti akan merumuskan kembali skema pelantikan kepala daerah hasil pilkada 2024. Rifqinizamy mengatakan opsi yang sudah dibahas dalam rapat sebelumnya harus dirombak lantaran jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa yang semula pada 6 Februari diundur.
“Maka secara etis, secara adab politik, dan untuk menjaga kemitraan yang baik, kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan perubahan,” ucap legislator dari fraksi NasDem itu saat dihubungi pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Rifqinizamy mengatakan belum ada jaminan bila rapat lanjutan ini akan langsung menghasilkan keputusan ihwal pelantikan kepala daerah. Keputusan yang dimaksud mulai dari skema pelantikan maupun jadwalnya.
Dia mengungkapkan bahwa seluruh fraksi partai di Komisi II DPR akan menyampaikan pandangannya terkait pelantikan kepala daerah itu. "Keputusannya tunggu Senin, 3 Februari di RDP Komisi II DPR," ucap dia.
Semula DPR dan pemerintah menyepakati pelantikan kepala daerah dibuat tiga gelombang. Bagi kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi akan dilakukan pada 6 Februari 2025. Kemudian pelantikan di akhir Maret untuk kepala daerah yang sudah diputus dismissal oleh hakim konstitusi. Gelombang lainnya menyesuaikan perkembangan di MK.
Belakangan, MK memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal terhadap gugatan sengketa Pilkada. Putusan dismissal itu bakal dibacakan oleh hakim konstitusi pada 4 sampai 5 Februari mendatang.
Imbas percepatan pengucapan putusan dismissal itu, Mendagri Tito menyatakan bahwa jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024, yang semula diagendakan pada 6 Februari 2025 diundur. Menurut perkiraan Tito, pelantikan secara serentak akan dilaksanakan sekitar 17 hingga 20 Februari 2025.
Perkiraan tersebut didasari pada perhitungan yang sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Berdasarkan pada ketentuan tersebut, setidaknya dibutuhkan 12 hingga 14 hari untuk melakukan pelantikan kepala daerah terpilih, terhitung sejak ketetapan hasil perolehan suara pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum atau sejak pembacaan putusan dismissal bagi daerah yang sengketa pilkadanya tidak dilanjutkan oleh MK.
Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini.