Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan baru tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2024. Hal ini mendatangkan keluhan dari masyarakat Jakarta, pasalnya selama pemerintahan Ahok Hingga Anies rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati Menurut Lusi menyatakan bahwa peraturan tersebut merupakan perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya yang dianggap tidak tepat sasaran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kebijakan tahun ini, khususnya terhadap hunian dengan nilai di bawah Rp 2 miliar penerapannya berbeda dengan tahun sebelumnya yang sebelumnya bebas pajak, untuk 2024 diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki Wajib Pajak," ujar Lusi dari keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Selasa, 18 Juni 2024.
Ia menjelaskan, jika wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2 maka pembebasan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang terbesar. Lusi juga menyebut, kebijakan pembebasan pajak di tahun sebelumnya berdasarkan pertimbangan pemulihan ekonomi dampak pademi Covid-19.
Meski begitu, Pemerintah Jakarta disebut akan memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan atau sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang, sehingga dapat membantu mengurangi beban masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.
Kebijakan PBB Dari Pemerintahan Ahok Hingga Anies
Sebagaimana diketahui, Kebijakan penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB rumah dan lahan dengan NJOP di bawah Rp 1 milliar dikeluarkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok dan berlaku sejak 1 Januari 2016. Saat itu Ahok mengatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk meringankan warga Jakarta yang harus membayar pajak rumah yang mahal. Bahkan ia juga menjanjikan gratis untuk rumah dengan NJOP Rp 2 miliar.
Aturannya termaktub dalam Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Rumah, Rusunawa dan Rusumam dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp 1 miliar. Namun ketika dirinya kalah pada Pilkada 2017 dan digantikan oleh Anies Baswedan, aturan itu pun direvisi oleh Anies.
Saat menjadi Gubernur DKI Jakarta, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015. Inti dari aturan ini, pembebasan pajak rumah ber-NJOP di bawah Rp 1 miliar hanya berlaku sampai 31 Desember 2019.
Pada 2022, Anies Baswedan merevisi aturan tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Sesuai dengan namanya, insentif ini diberikan dalam rangka pemulihan ekonomi masyarakat setelah dua tahun dilanda pandemi Covid-19. Dalam aturan itu, Pemerintah DKI Jakarta membebaskan pajak bumi dan bangunan atau PBB bagi rumah warga Ibu Kota yang nilai jual objek pajak atau NJOP-nya dibawah Rp 2 miliar. Selain membebaskan pajak bumi dan bangunan, Pemerintah DKI Jakarta juga memberikan sejumlah diskon atau pemotongan PBB untuk periode pembayaran tertentu.
NI MADE SUKMASARI | LANI DIANA WIJAYA | IQBAL MUHTAROM