Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dugaan adanya pemaksaan melepas hijab bagi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 ramai di media sosial. Dugaan itu menyeruak setelah foto dan video prosesi pengukuhan beredar memperlihatkan semua anggota Paskibraka nasional putri tidak ada yang mengenakan hijab.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Beragam reaksi datang dari berbagai pihak, salah satunya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Komisi meminta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) agar meninjau ulang surat keputusan (SK) tentang standar pakaian Paskibraka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“BPIP dalam menyusun dan menetapkan standar pakaian Paskibraka harus mengakomodasi prinsip dasar perlindungan anak, tidak ada diskriminasi, serta nilai keberagaman yang merupakan pengamalan nilai-nilai Pancasila,” kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono ketika dihubungi di Jakarta, Rabu 14 Agustus 2024.
Lantas, seperti apa aturan penggunaan hijab bagi Paskibraka?
Ketentuan Pakaian Paskibraka
Aturan pakaian bagi Paskibraka diatur dalam SK Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Dalam SK yang diteken Kepala BPIP Yudian Wahyudi di Jakarta pada Senin 1 Juli 2024 itu tidak ada menyebutkan pilihan penggunaan hijab.
Di dalamnya tercantum ketentuan standar pakaian Paskibraka putri yang mengenakan rok dengan panjang lima sentimeter di bawah lutut, baju lengan panjang warna putih, dan kaus kaki putih panjang hingga lutut.
Selain itu, anggota Paskibraka juga harus mengenakan kelengkapan pakaian, meliputi setangan leher merah putih, sarung tangan putih, sepatu pantofel hitam, dan tanda kecakapan atau kendit berwarna hijau. Ada pula atribut pakaian berupa peci, pin Garuda Pancasila, lambang korps Paskibraka, lencana Kepemimpinan Merah Putih Garuda berwarna hijau, nama dan lambang daerah, papan nama, serta epolet.
Kemudian, di bagian lampiran, SK Kepala BPIP tersebut memberikan contoh gambar pakaian Paskibraka putri. Tidak ada pilihan contoh tampilan pakaian untuk Paskibraka putri yang mengenakan hijab.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi kemudian menjelaskan pertimbangan sehingga personel Paskibraka 2024 melepas hijab. Dia mengatakan tujuan dari anggota Paskibraka putri melepas hijab adalah untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.
“Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam),” ucap Yudian saat memberi keterangan pers di Hunian Polri, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu 14 Agustus 2024.
Ketentuan seragam Paskibraka 2024, lanjut dia, berbeda dengan aturan pada tahun-tahun sebelumnya di mana anggota Paskibraka tetap diperbolehkan mengenakan hijab dalam upacara pengukuhan dan pengibaran bendera di hari ulang tahun atau HUT RI setiap 17 Agustus. Pada tahun ini, BPIP memutuskan untuk menyeragamkan pakaian dan sikap tampang Paskibraka 2024.
Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Deputi Diklat BPIP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi Tahun 2024. Di dalamnya, tidak ada opsi berpakaian hijab untuk personel putri.
Yudian mengatakan, penyeragaman tersebut berangkat dari semangat Bhinneka Tunggal Ika yang diprakarsai Sukarno. Nilai-nilai yang dibawa Presiden RI ke-1 tersebut, lanjut dia, merupakan ketunggalan dalam keseragaman.
BPIP menerjemahkan makna ketunggalan tersebut dalam wujud berpakaian yang seragam. Apalagi para anggota Paskibraka itu akan bertugas sebagai tim. “Dia (anggota Paskibraka yang berhijab) bertugas sebagai pasukan menyimbolkan kebersatuan dalam kemajemukan,” ujar Yudian.
Yudian juga mengungkapkan bahwa anggota Paskibraka putri melepaskan hijab secara sukarela. Sebelum melepas hijab, mereka terlebih dahulu menandatangani surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 untuk kesediaan mematuhi peraturan pembentukan dan pelaksanaan tugas. Hal itu menandakan surat pernyataan bersifat resmi dan mengikat di mata hukum.
“(Pelepasan hijab) hanya dilakukan ketika pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja,” kata Yudian.