Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Berita Tempo Plus

Keterbatasan Hadapi Pencuri Ikan

Penangkapan ikan secara ilegal kian marak oleh kapal asing di kawasan Natuna karena keterbatasan kemampuan pemerintah dalam merespons dan bertindak. Faktor lain, seperti kesepakatan batas kawasan, juga menjadi penyebab.

28 April 2022 | 00.00 WIB

Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap kapal ikan asing pelaku illegal fishing di Laut Natuna Utara, 17 Agustus 2021. Dok KKP
Perbesar
Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap kapal ikan asing pelaku illegal fishing di Laut Natuna Utara, 17 Agustus 2021. Dok KKP

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ringkasan Berita

  • Pencurian ikan di ZEE Indonesia di kawasan barat di Natuna masih marak.

  • Pemerintah lemah dalam pengawasan.

  • Pemerintah menjatuhkan sanksi terhadap 60 kapal ikan Indonesia yang melanggar.

JAKARTA Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) mendeteksi adanya peningkatan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal atau illegal unreported unregulated fishing (IUUF) oleh kapal asing maupun kapal lokal dalam empat bulan terakhir. Lembaga peneliti perikanan ini menyatakan bahwa aktivitas tersebut terlacak di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI (WPP) 711 dan 718 Laut Natuna Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

”IUUF masih menjadi salah satu ancaman besar keamanan laut dan kelestarian sumber daya perikanan Indonesia," ujar peneliti IOJI, Jeremia Humolong Prasetya, saat menyampaikan hasil analisis lembaganya terhadap keamanan laut dan IUUF, kemarin, 27 April.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Jeremia mengatakan, dari data sistem pemantauan otomatis atau AIS (automatic identification system), IOJI mendeteksi ancaman keamanan laut dan IUUF di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia diduga dilakukan kapal ikan asal Vietnam dan Tiongkok di WPP 711 Laut Natuna Utara. Pendeteksian dilakukan terhadap kapal-kapal ikan berbendera asing yang melakukan pergerakan secara tidak wajar.

Pergerakan secara tidak wajar itu, dia menjelaskan, terlihat dari rendahnya kecepatan kapal dan pergerakannya tidak dalam lintasan lurus sebagaimana layaknya kapal melintas. Data AIS mendeteksi setidaknya 12 kapal ikan Vietnam dan delapan kapal Tiongkok dengan menggunakan kapal Liao Dong Yu. "Mereka diduga melakukan aktivitas IUUF dan mengancam keamanan laut Indonesia di Laut Natuna Utara."

Penangkapan kapal ilegal Malaysia di dekat perairan Bagan Siapiapi, 18 Juli 2021. Dok KKP

Citra satelit pun mendeteksi kapal ikan asing yang diduga menangkap ikan secara ilegal dengan jumlah yang lebih banyak dibandingkan dengan pendeteksian berdasarkan AIS. Kapal-kapal Liao Dong Yu diketahui memiliki riwayat aktivitas penangkapan ikan ilegal di perairan Puntland Somalia pada 2021. Mereka juga mempekerjakan awak kapal dari Indonesia dan diduga melakukan praktik eksploitatif terhadap tenaga kerja Indonesia di Somalia.

Berdasarkan AIS dan citra satelit, IOJI masih mendeteksi intrusi KIA Vietnam di Laut Natuna Utara di wilayah ZEE non-sengketa. Pada Maret dan April 2022, tren peningkatan intrusi terjadi sebagaimana terjadi pada bulan yang sama pada 2021. "Walaupun tidak setinggi tahun lalu, masalah intrusi kapal ikan asing Vietnam yang diduga pelaku illegal fishing masih menjadi persoalan berlarut-larut yang dihadapi oleh Indonesia," ujarnya.

Jeremia menuturkan, illegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal masih terus terjadi di Natuna karena sejumlah faktor. Penyebabnya antara lain garis perbatasan ZEE antara Indonesia dan Vietnam yang tak kunjung disepakati. Selain itu, belum adanya provisional arrangement atau perjanjian sementara dengan Vietnam mengenai pengelolaan sumber daya di wilayah sengketa tersebut.

Faktor lain adalah intrusi yang masif dari kapal ikan Vietnam ke dalam ZEE Indonesia. Kegiatan tersebut bahkan dilakukan di kawasan tidak bersengketa di bawah garis landas kontinen yang sering kali dikawal oleh kapal-kapal Vietnamese Fisheries Resources Surveillance—semacam lembaga kelautan dan perikanan Vietnam. "Ini juga dilatarbelakangi oleh stok ikan yang bisa dikatakan habis (depleted) di ZEE Vietnam karena penangkapan berlebihan atau overfishing."

IOJI juga menilai keterbatasan kemampuan pemerintah dalam merespons dan menindak illegal fishing oleh kapal ikan asing di Natuna menjadi penyebab pencurian ikan di laut Indonesia terus terjadi. "Kami juga melihat kurangnya sinergisitas patroli di laut oleh banyak instansi hukum yang berwenang di laut," ujar Jeremia.

Adapun Badan Keamanan Laut (Bakamla) mengakui menurunnya atau longgarnya patroli pengawasan di laut Indonesia, terutama di ZEE. Padahal perairan Indonesia kaya akan sumber daya yang menjadi incaran para pencoleng ikan. "Kendala dalam mengatasi illegal fishing adalah alat utama sistem pengawasan Bakamla dan dukungan anggaran yang masih terbatas," ujar Deputi Operasi dan Latihan Bakamla Laksda TNI I Gusti Kompiang Aribawa.

Hasil pantauan Bakamla sejalan dengan analisis IOJI. Periode Januari hingga April ini, Bakamla menyatakan kegiatan yang paling menonjol terpantau dari alat AIS Bakamla adalah illegal fishing. Dari 85 penindakan dari 15 pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah pencurian ikan. Dalam empat bulan terakhir itu pula sebanyak 15 temuan tersebut adalah pencurian ikan.

"Dari hasil monitoring kami menunjukkan per 26 April ada kegiatan kapal ikan asing Cina di sana (ZEE Natuna)," ujarnya. Aturan hukum nasional atau internasional, Indonesia sebagai negara pantai berkewajiban mencegah dan memberantas aktivitas penangkapan ikan secara ilegal dan tidak dilaporkan (IUUF) di ZEE seperti yang ditegaskan dalam UNCLOS 1982. Aribawa menjelaskan, langkah tersebut termasuk pengawasan, pemeriksaan, serta penegakan hukum. Apalagi terhadap kapal yang mengancam keberlanjutan sumber daya ikan di ZEE Indonesia.

United Nation Convention of Law of The Sea atau UNCLOS merupakan perjanjian internasional hasil konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hukum laut internasional. Konvensi Hukum Laut ini mendefinisikan hak dan tanggung jawab negara dalam penggunaan lautan di dunia serta menetapkan pedoman untuk bisnis, lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam laut.

Untuk meningkatkan pengawasan keamanan laut, pemerintah saat ini telah membuat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia. Regulasi ini bertujuan mensinergikan tugas dan fungsi semua instansi pemerintah yang berwenang di laut. "Peraturan itu memberi wewenang dan amanat kepada Bakamla sebagai koordinator terhadap seluruh stakeholder dalam menegakkan hukum di laut," ujarnya.

Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan telah memberi perhatian khusus terhadap perbatasan seperti di kawasan Natuna Utara. Kementerian berusaha menjaga kedaulatan kelautan di Natuna dengan mengintensifkan pengawasan terintegrasi dengan menggunakan integrated surveillance system.

Selama pengawasan sejak awal tahun sampai sekarang, Pangkalan Pengawasan juga telah menjatuhkan sanksi administrasi terhadap 60 kapal ikan Indonesia yang diduga melanggar, termasuk perihal penangkapan ikan. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Suharta, merinci kapal yang melanggar tersebut di antaranya dijatuhi sanksi peringatan sebanyak 6 kapal, administrasi 47 kapal, dibekukan perizinannya 2 kapal, dicabut izinnya 4 kapal, dan 1 kapal diproses pidana.

IMAM HAMDI

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Imam Hamdi

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus