Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menyatakan akan menertibkan baliho pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran yang dikeluhkan warga karena menutup lalu lintas pejalan kaki di trotoar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ya, kami akan tertibkan. (Seharusnya) bukan kita ini. Itu kan, Bawaslu dikasih beban lagi seperti ini," kata Rahmat di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP di Jalan Abdul Muis Nomor 2-4, Jakarta Pusat, Senin, 15 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya heboh di media sosial baliho capres-cawapres nomor dua itu terpasang di trotoar. Alat peraga kampanye itu dianggap menghalangi pejalan kaki. Dua baliho yang menutup trotoar itu terletak di ujung Jalan Cemara dan Jalan H.O.S Cokroaminoto, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.
Kehebohan baliho itu muncul setelah akun Instagram @koalisipejalankaki pada Ahad malam, 14 Januari 2024, mengunggah video tentang APK Prabowo-Gibran tersebut. Aktivitas pejalan kaki pun terganggu saat melewati dua area trotoar yang terdapat baliho pasangan Menteri Pertahanan dan Wali Kota Surakarta itu.
Akun tersebut menulis dalam video itu menulis di akun Instagramnya bahwa saking dekatnya pemasangan baliho itu sampai menghalangi akses lalu lintas pejalan kaki. "Kebetulan saja pejalan kaki di video bisa akrobat,” tulis akun @koalisipejalankaki pada Ahad malam, 14 Januari 2024.
Rahmat mengatakan penertiban baliho tersebut akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP. Dia mengatakan koordinasi dengan Pamong Praja akan dilakukan secepatnya. "Kami sudah coba ingatkan kembali teman Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten-kota gitu," ucap dia.
Rahmat mengatakan Bawaslu akan mengeluarkan surat edaran berisi larangan pemasangan APK di pohon atau pada tempat-tempat yang dilarang. "Kalau surat edaran di internal kami pasti (kasih) kepada teman-teman secepatnya," ujar dia.
Pilihan Editor: Dugaan Pelanggaran Kampanye Ganjar Pranowo, Bawaslu Beri Waktu Pelapor Lengkapi Syarat Materiil hingga Besok