Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu Bawaslu menyatakan tengah menelusuri soal video bagi-bagi uang di dalam masjid yang sempat viral di dunia maya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI, Puadi menyatakan belum bisa berkomentar banyak soal hal tersebut. Dia menyampaikan, pihaknya tengah mendalami kebenaran informasi tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sedang kami telusuri kebenaran informasi tersebut”, singkat Puadi saat dihubungi Tempo pada 27 Maret 2023.
Video orang bagikan amplop berlogo PDIP di dalam masjid
Video tersebut diunggah pertama kali oleh akun Twitter @Aiek_Speechlees. Dalam video terlihat beberapa orang membagikan amplop bergambar logo PDIP dengan foto kader partai tersebut. Amplop tersebut terlihat dibagikan di dalam masjid kepada jamaah yang sedang bersholawat.
“Katanya Masjid tak boleh buat kegiatan POLITIK ?! Lalu, yg dilakukan @PDI_Perjuangan ini apa namanya ?!. Bagi-bagi amplop merah simbol PDIP isi Rp 300 ribu,” ujar @Aiek_Speechlees dalam unggahanya pada 26 Maret 2023.
Terdapat foto DPC PDIP Sumenep sekaligus Bupati Sumenep
Pada unggahan vidio itu terlihat kedua foto kader PDIP di amplop tersebut adalah Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep 2019-2024 dan Bupati Sumenep Madura 2021-2024 Achmad Fauzi. Hingga berita ini diturunkan, Tempo masih berupaya meminta konfirmasi dari Fauzi perihal video tersebut.
Sebelumnya Bawaslu secara tegas menyampaikan bahwa masjid dan tempat ibadah lainnya merupakan salah satu tempat yang tak diperbolehkan untuk berkampanye pada Pemilu 2024. Hal itu merujuk pada Pasal 280 Undang Undang Pemilu. Dalam lampiran penjelasan Pasal 280 huruf (h) UU Pemilu, peserta pemilu hanya boleh menggunakan tempat ibadah ketika diundang oleh pihak penanggung jawab tempat ibadah dan tidak memakai atribut kampanye pemilu.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menambahkan, selain syarat undangan dan tak memakai atribut kampanye, pihaknya juga menambah satu aturan baru soal penggunaan tempat ibadah sebagai kegiatan politik. Satu aturan itu adalah penyelenggara acara tak boleh hanya mengundang satu pesera pemilu saja.
"Jika peserta pemilu hadir (di tempat ibadah) dengan catatan tidak membawa atribut kampanye, catatan kedua diundang. Jadi peserta kampanye hadir (di tempat ibadah) jika diundang. Catatan ketiganya di Bawaslu ditambah aturannya, (peserta pemilu) diundangnya (ke tempat ibadah) tidak boleh hanya salah satu peserta pemilu saja," ungkap Lolly dalam 'Sarasehan Kemasjidan Tahun 2023' yang digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kementerian Agama (Kemenag), di Jakarta, Jumat, 17 Maret 2023.
Selain Bawaslu, Kementerian Agama hingga Majelis Ulama Indonesia juga telah melarang penggunaan masjid sebagai tempat kampanye menjelang Pemilu 2024.