Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Bawaslu Terima 1.620 Laporan dan 351 Temuan Dugaan Pelanggaran Masa Kampanye Pilkada 2024

Selain memaparkan laporan dan temuan, Puadi juga memaparkan tren pelanggaran administrasi pada pilkada 2024.

16 November 2024 | 07.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi memimpin sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 dengan pihak terlapor Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Bawaslu memutuskan menjatuhkan sanksi teguran kepada Zulkifli Hasan karena terbukti melanggar administratif Pemilu 2024 dengan tidak melakukan cuti sebagai menteri perdagangan saat kampanye di beberapa daerah. ANTARA/Aprillio Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menerima lebih dari seribu laporan dan 351 temuan dugaan pelanggaran dalam kurun waktu lima pekan pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 sejak dilaksanakan pada Rabu, 25 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Per 1 November 2024 Bawaslu telah menerima sedikitnya 1.620 laporan dan 351 temuan,” kata anggota Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, Puadi, saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, pada Jumat, 15 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jumlah tersebut kemudian dikerucutkan usai melewati tahapan registrasi. Sebagai hasilnya, Bawaslu mencatat sebanyak 750 laporan dugaan pelanggaran dan 346 temuan yang teregistrasi lembaga tersebut.

Adapun hasil kajian Bawaslu menyatakan sebanyak 498 laporan dinyatakan pelanggaran, sedangkan 506 lainnya bukan. Puadi menjelaskan pelanggaran tersebut dibagi setidaknya menjadi empat kategori. Sebanyak 99 kasus ditetapkan sebagai pelanggaran administrasi, 100 kasus dinyatakan melanggar pidana, 102 dijerat pelanggaran kode etik, dan 291 lainnya dinilai melanggar hukum lain.

Bawaslu juga menerima 146 laporan dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dengan mengikuti kegiatan pasangan calon hingga mengampanyekan calon.

Selain memaparkan laporan dan temuan, Puadi juga memaparkan tren pelanggaran administrasi pada pilkada 2024. Adapun pelanggaran tersebut berupa melaksanakan kampanye tanpa surat pemberitahuan, pemasangan alat peraga kampanye (APK) di luar lokasi yang telah ditentukan, dan pejabat negara/daerah yang berkampanye tanpa cuti izin.

Puadi mengatakan lembaganya mengakui adanya laporan dugaan pelanggaran yang terjadi di sejumlah daerah yang dilakukan oleh kontestan maupun penyelenggara pemilu.

“Dalam aspek penindakan itu sendiri masih belum sepenuhnya memenuhi ekspektasi publik,” kata Puadi. Menurut dia, problematika itu berakar dari adanya permasalahan regulasi dan jangkauan pengawasan yang terbatas.

Meski demikian, Puadi mengatakan hambatan yang ada tidak mengurangi komitmen Bawaslu untuk menjalankan wewenang mereka dengan melakukan beberapa strategi dan inovasi pengawasan baik dari dimensi pencegahan maupun penindakan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus