Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Riau - Dalam waktu dekat, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependididkan atau Ditjen GTK Kemendikbudristek akan meluncurkan aturan mengenai Pendidikan Profesi Guru (PPG). “Jadi transformasi PPG ini dituangkan dalam Permendikbud yang sekarang sedang dalam masa harmonisasi," ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani di Universitas Maritim Raja Ali Haji, Kepulauan Riau pada Rabu, 15 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nunuk menjelaskan, percepatan akselerasi PPG dalam jabatan dilakukan untuk pemenuhan guru bersertifikat pendidik atau serdik. Dalam Permendikbud, nantinya PPG dalam jabatan disebut guru dengan kondisi khusus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun rasional percepatan PPG dalam jabatan ini diupayakan untuk menjawab beberapa permasalahan guru di Indonesia. Seperti tingginya jumlah guru honorer maupun ASN non-sertifikat pendidikan atau serdik yang menyebabkan beban PPG dalam jabatan makin besar.
Sebagai informasi, Dirjen GTK mengatakan bahwa jumlah guru yang belum berserdik sekitar 1,6 juta. "Kalau dipetakan jumlah guru di Indonesia 3,29 juta, yang sudah punya serdik dan bisa menikmati kesejahteraan sebagai profesi guru baru 1,3 juta," katanya.
Jadi, lanjut Nunuk, selama ini guru PNS hanya menerima gaji pokok. Mereka tidak pernah merasakan bagaimana sejahteranya profesi guru. Sisanya adalah guru honorer yang tidak tahu berapa gajinya karena tergantung kemampuan daerah atau kemampuan dana biaya operasional sekolah alias BOS untuk menggaji.
Selain itu, jumlah guru berserdik atau lulusan PPG Prajabatan masih minim dan masih belum mengisi sepenuhnya kekosongan guru di daerah. Lalu, belum terbentuknya ekosistem pendidikan guru yang profesional dan mandiri di setiap daerah.
Ditjen GTK Tawarkan Solusi Transformasi Pendidikan Profesi Guru Daljab
Nunuk mengungkapkan, tiap tahunnya persentase guru bersertifikat menurun. Hal ini terjadi karena guru yang pensiun lebih besar. Lalu masuk guru honorer yang belum berserdik. Akhirnya mereka tidak pernah bisa membuat grafik lebih besar.
Untuk menyelesaikan masalah 1,6 juta guru yang belum berserdik, Ninik mengaku bila dengan cara-cara yang biasa, masih perlu waktu hingga 2025. Maka dari itu, diupayakan transformasi PPG dalam jabatan, yakni pembaharuan sistem penyelenggaraan PPG yang berfokus pada perolehan sertifikat pendidik bagi guru dalam kondisi tertentu yang lebih efisien.
Apa saja perbedaannya? Berikut informasi selengkapnya.
1. Seleksi
Pada transformasi PPG ini hanya akan diberlakukan seleksi administrasi. Sebelumnya, seleksi administrasi dan akademik.
2. Pembelajaran
Pembelajaran PPG bagi guru yang aktif mengajar pada 2023/2024 dilakukan secara daring melalui penugasan terstruktur dan pembelajaran mandiri yang ditempuh kurang dari satu semester. Sebelumnya, pembelajaran secara luring dan daring, ditempuh selama satu semester.
“Mereka akan belajar mandiri menggunakan PMM. Belajar 3 modul, mengerjakan tugas, mendapatkan feedback secara daring, mengulang dan seterusnya, lalu akan Uji Kompetensi," tutur Nunuk.
3. Uji Kompetensi
Untuk memudahkan guru, materi Uji Kompetensi diselaraskan dengan materi pendidikan dan pengalaman belajar. Peluang pesera mengikuti Uji Kompetensi lebih besar. Sebelumnya, materi Uji Kompetensi lebih ke substansi mata pelajaran dengan jadwal yang tidak tentu, "Kalau tidak lulus Uji Kompetensi? Ulang lagi sampai lulus dan ikuti kembali tes sesuai jadwal."