Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Begini Penjelasan KPU Jika Kolom Kosong Menang dalam Pilkada

Kolom kosong yang unggul dari calon tunggal terjadi dalam Pilkada Makassar berdasarkan hasil quick count.

27 Juni 2018 | 20.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida mengatakan aturan mengenai perolehan suara pada daerah pemilihan yang hanya memiliki calon tunggal telah ada dalam Peraturan KPU. Hal itu juga termasuk jika kotak suara kosong memiliki suara lebih banyak dari pasangan calon tunggal dalam pilkada.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto pasangan calon, maka KPU daerah akan menetapkan pemilihan kembali pada pilkada serentak periode berikutnya," ujar Evi dalam pesan singkat kepada Tempo, Rabu, 27 Juni 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kolom kosong yang unggul dari calon tunggal terjadi dalam pilkada Makassar. Berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count yang dilakukan Celebes Research Center, kolom kosong untuk sementara unggul dengan suara 52,89 persen. Sedangkan, pasangan calon tunggal di kota tersebut, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi meraup 47,14 persen dengan data yang masuk 36 persen dan partisipasi pemilih 60 persen.

Evi mengatakan hal semacam ini sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018. Penetapan pemilihan ulang jika suara kolom kosong lebih banyak, maka dapat dilaksanakan di tahun berikutnya. "Atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Saat menunggu pilkada ulang pada tahun berikutnya, maka akan ada kekosongan jabatan di daerah yang bersangkutan. Evi menuturkan kekosongan ini akan diisi oleh pejabat yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri. "KPU daerah akan berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan dalam negeri untuk penugasan pejabat gubernur, bupati, atau walikota," kata dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus