Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Begini Penjelasan KPU Jika Kolom Kosong Menang dalam Pilkada

Kolom kosong yang unggul dari calon tunggal terjadi dalam Pilkada Makassar berdasarkan hasil quick count.

27 Juni 2018 | 20.11 WIB

Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan merupakan salah satu kabupaten yang calonnya hanya akan melawan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2018 yaitu Pasangan Muslimin Bando-Asman
Perbesar
Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan merupakan salah satu kabupaten yang calonnya hanya akan melawan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2018 yaitu Pasangan Muslimin Bando-Asman

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida mengatakan aturan mengenai perolehan suara pada daerah pemilihan yang hanya memiliki calon tunggal telah ada dalam Peraturan KPU. Hal itu juga termasuk jika kotak suara kosong memiliki suara lebih banyak dari pasangan calon tunggal dalam pilkada.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto pasangan calon, maka KPU daerah akan menetapkan pemilihan kembali pada pilkada serentak periode berikutnya," ujar Evi dalam pesan singkat kepada Tempo, Rabu, 27 Juni 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kolom kosong yang unggul dari calon tunggal terjadi dalam pilkada Makassar. Berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count yang dilakukan Celebes Research Center, kolom kosong untuk sementara unggul dengan suara 52,89 persen. Sedangkan, pasangan calon tunggal di kota tersebut, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi meraup 47,14 persen dengan data yang masuk 36 persen dan partisipasi pemilih 60 persen.

Evi mengatakan hal semacam ini sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018. Penetapan pemilihan ulang jika suara kolom kosong lebih banyak, maka dapat dilaksanakan di tahun berikutnya. "Atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Saat menunggu pilkada ulang pada tahun berikutnya, maka akan ada kekosongan jabatan di daerah yang bersangkutan. Evi menuturkan kekosongan ini akan diisi oleh pejabat yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri. "KPU daerah akan berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan dalam negeri untuk penugasan pejabat gubernur, bupati, atau walikota," kata dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus