Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Begini Penjelasan Pemprov Jakarta Soal Pergub yang Atur Poligami untuk ASN

Kepala BKD Provinsi Jakarta Chaidir mengatakan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tidak untuk mewajibkan poligami.

17 Januari 2025 | 19.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi undangan pernikahan. Freepik.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Chaidir mengatakan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 yang memuat perizinan poligami bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN bertujuan merinci aturan tentang pengajuan perkawinan dan perceraian. Menurut dia, Pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundang-undangan yang sudah ada.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pergub ini juga memperingatkan para ASN untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian. Sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan, serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” kata Chadir dalam keterangan resminya, Jumat, 17 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Chaidir mengatakan aturan ini dibutuhkan mengingat banyaknya jumlah ASN di Provinsi Jakarta. Ia menegaskan perlunya pengaturan yang rigid dan pendelegasian kewenangan dalam penerbitan surat izin atau keterangan perkawinan dan perceraian bagi ASN.

“Pergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang," kata dia.

Menurut dia, aturan baru ini dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang. Selain itu, kata dia, pengaturan soal perceraian bertujuan menghindari kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga. 

Dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 4 ayat (1), persyaratan untuk izin beristri lebih dari seorang disebutkan lebih rinci sebagai berikut:

a. alasan yang mendasari perkawinan:

1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;

2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau

3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan;

b. mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;

c. mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak;

d. sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak;

e. tidak mengganggu tugas kedinasan; dan

f. memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Chaidir menyatakan Pergub ini telah sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Sehingga, dia akan segera mensosialisasikan aturan ini di lingkup Pemprov Jakarta. 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus