Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BANJARMASIN - Kepolisian Resor Kotabaru dan tim dokter forensik dari Universitas Hasanuddin, Makassar, menggelar autopsi terhadap jenazah Muhammad Yusuf, 42 tahun, Jumat pekan lalu. Berdasarkan hasil sementara dari autopsi tersebut, belum ditemukan tanda kekerasan pada jasad wartawan Berantas News dan Kemajuan Rakyat itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota tim penasihat hukum Yusuf, Nawawi, mengatakan dokter forensik berkesimpulan bahwa tidak ditemukan tanda kekerasan ataupun racun pada tubuh Yusuf. Mengenai adanya bercak memar dan lebam di sebagian tubuh jenazah, menurut dokter, itu bukan akibat pemukulan atau benturan benda tumpul, melainkan serangan jantung dan penyakit bawaan almarhum. "Gejala yang sifatnya wajar seperti sesak napas dan penyakit paru-paru," ucap Nawawi kepada Tempo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski begitu, menurut Nawawi, kesimpulan tersebut masih bersifat sementara. "Kepastiannya menunggu uji laboratorium di Markas Besar Polri," ujarnya. Namun ia tidak mengetahui secara pasti kapan hasil uji laboratorium resmi bakal keluar.
Nawawi menyebutkan, apa pun hasil uji laboratorium, pihak keluarga akan tetap menggugat Polres Kotabaru secara pidana dan perdata atas kematian Yusuf. "Kami tetap lakukan gugatan," ucap Nawawi. Menurut dia, kasus yang melilit Yusuf adalah persoalan sengketa pemberitaan, yang semestinya diselesaikan menggunakan mekanisme Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun kepolisian menjerat Yusuf menggunakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Polisi menangkap Yusuf karena dugaan menulis berita provokasi, menghasut, dan mencemarkan nama PT MSAM-perusahaan kebun sawit milik Syamsudin Andi Arsyad. Selanjutnya, Yusuf tewas ketika mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I-IB Kotabaru pada 10 Juni lalu.
Sempat beredar dugaan bahwa Yusuf tewas karena dianiaya saat di dalam penjara. Informasi lain menyebutkan bahwa Yusuf tewas karena sakit dan terlambat diobati. Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Brigadir Jenderal Rachmat Mulyana menuturkan, autopsi jenazah Yusuf penting untuk mengungkap pemicu utama kematian Yusuf. DIANANTA P. SUMEDI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo