Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ketua KPU Papua Enggan Berkomentar soal Sanksi DKPP

DKPP memberikan sanksi peringatan keras terhadap Steve Dumbon selaku Ketua KPU Papua dan beberapa anggota KPU Papua lainnya.

30 Januari 2025 | 16.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) dengan salah satu agenda sidang sengketa pemilihan gubernur Papua di ruang sidang Panel II Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 30 Januari 2025. Tempo/Vedro Imanuel.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua KPU Papua Steve Dumbon enggan berkomentar soal pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada dirinya pada 17 Januari 2025. Menurut dirinya, putusan DKPP sudah berada dalam konteks pembahasan yang berbeda dengan sengketa pemilihan gubernur (pilgub) Papua yang sedang disidangkan di MK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Putusan DKPP kami tidak bisa komentar, itu sudah ranahnya berbeda,” ujar Steve ketika ditemui usai sidang lanjutan sengketa pilgub Papua di Panel II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis, 30 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DKPP diketahui baru saja mengeluarkan putusan untuk perkara Nomor 299-PKE-DKPP/XI/2024. Dalam putusan tersebut, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terhadap Steve Dumbon selaku Ketua KPU Papua dan beberapa anggota KPU Papua lainnya. Ini berkaitan dengan surat keterangan (suket) pencalonan Yermias Bisai sebagai calon wakil gubernur Papua. 

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Steve Dumbon selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Papua," bunyi putusan tersebut.

Dalam putusan itu, KPU dianggap tidak melakukan penelusuran yang mendalam terhadap suket tidak sedang dicabut hak pilihnya Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP tanggal 20 Agustus 2024 serta suket tidak pernah sebagai terpidana dengan Nomor 540/SK/HK/8/2024/PNJAP yang digunakan oleh Yermias Bisai. Suket tersebut diketahui justru terdaftar atas nama Samuel Fritsko Jenggu.

“DKPP menilai seharusnya Teradu I s.d. Teradu V (KPU Papua) menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran dan klarifikasi kepada Samuel Fritsko Jenggu,” isi petikan putusan tersebut.

KPU hanya melakukan konfirmasi kepada Pengadilan Negeri (PN) Jayapura selaku pihak yang berwenang mengeluarkan suket tersebut. Dalam upaya konfirmasinya, KPU mengatakan telah mendapatkan konfirmasi dari Ketua PN Jayapura yang memastikan kedua suket tersebut tidak pernah diterbitkan.

“Suket 539 dan 540 itu tidak pernah dikeluarkan (PN Jayapura),” ujar Steve kembali.

Kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua nomor urut dua Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, Bambang Widjojanto, sebelumnya meminta KPU Papua tidak memberi keterangan bohong dalam sidang lanjutan sengketa Pilgub Papua di MK. Sebab, kata Bambang, KPU Papua telah diberi sanksi oleh DKPP.

"Kita lihat apakah KPU Papua akan berbohong lagi atau sebaliknya pasca putusan DKPP yang menyatakan secara tegas bahwa Steve Dumbon dan seluruh anggota KPU Papua terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan dihukum dengan sanksi peringatan keras," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 29 Januari 2025.

Bambang menyebutkan, KPU Papua disanksi oleh DKPP karena meloloskan pencalonan Yeremias Bisai sebagai calon wakil gubernur Papua nomor urut satu. Sebab, kata Bambang, surat keterangan tidak pernah dipidana dan tidak sedang dicabut hak pilih yang dimiliki oleh Yermias Bisai tidak sah.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus