Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

BEM UB Akan Gelar Aksi Jika Rekomendasi Kebijakan Soal UKT Tak Dipedulikan Pihak Kampus

BEM UB mendesak pihak kampus untuk menurunkan UKT usai ditetapkan aturan baru.

17 Mei 2024 | 15.07 WIB

Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur. Situs UB
Perbesar
Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur. Situs UB

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Eksektif Mahasiswa (BEM) Universitas Brawijaya (UB) menyatakan akan menggelar aksi jika pihak kampus tak kunjung mengindahkan tuntutan penurunan Uang Kuliah Tunggal atau UKT. BEM UB bersama dengan mahasiswa lainnya telah melakukan audiensi sejak Senin, 15 Mei 2024. Mereka bahkan melayangkan rekomendasi kebijakan atau policy brief kepada pihak universitas, yang berisi tuntutan agar golongan UKT diturunkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, rupanya komunikasi antara pihak kampus dengan mahasiswa soal kenaikan UKT juga masih terbatas pada audiensi formal. Hal tersebut diungkapkan Ketua BEM UB, Satria Naufal Putra Ansar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Komunikasinya dari mereka (pihak kampus), berbicara bahwa penaikan angka golongan ini bertujuan baik. Sebetulnya untuk merapikan ring-ring yang ada untuk teman-teman agar menemastikan golongan UKT bisa tepat sasaran sesuai dengan kapasitas mahasiswanya,” ujar Satria kepada Tempo, Kamis, 16 Mei 2024.

Pada 8 Mei 2024, UB mengumumkan perubahan dalam struktur golongan UKT. Sebelumnya, UKT di UB terdiri dari delapan golongan, namun kini diperluas menjadi 12 golongan. Satria menjelaskan bahwa meskipun perubahan ini bertujuan untuk merapikan sistem golongan UKT agar lebih tepat sasaran, dampaknya sangat terasa, terutama pada golongan 8 hingga 12 yang mengalami kenaikan hingga dua kali lipat dibandingkan dengan UKT tertinggi sebelumnya.

Satria mencontohkan, sebelumnya, di golongan 1 sampai golongan 8 angka antar golongan timpang sekali jumlah UKT-nya. Pihak kampus berdalil bahwa ketimpangan antar golongan misalnya golongan ke-2 dengan ke-3, golongan ke-3 dengan ke-4, ketimpangan itu diperbaiki dengan golongan diperbanyak dengan selisih antar golongan itu menjadi lebih tipis.

Meskipun demikian, Satria menyebut, yang menjadi masalah tetap golongan 8 sampai 12 karena sebagian besar UKT-nya naik. Bahkan di golongan 12 hampir 2 kali lipat, dari golongan yang tertinggi sebelumnya.

“Sebelumnya kita itu hanya sampai di tahap golongan 1-8, namun per hari ini golongan yang bertambah sampai 12. Sehingga ada penambahan sekitar 3-4 golongan yang itu dua kali lipat di golongan terakhirnya,” ujar Satria.

Keputusan UB memicu gelombang protes di kalangan mahasiswa. Tagar ‘TurunkanUKTUB’ menjadi trending topic di media sosial X. Banyak mahasiswa merasa kenaikan UKT ini sangat membebani dan tidak adil. Satria mengatakan, mahasiswa yang keberatan soal kenaikan UKT bisa menyalurkan laporan keberatannya mulai 16 hingga 25 Mei 2024.

BEM UB bersama mahasiswa telah melakukan audiensi sejak 15 Mei 2024. Mereka menyampaikan rekomendasi kebijakan kepada pihak universitas, menuntut agar golongan UKT diturunkan. Satria merinci, tuntuntan mereka di antaranya adalah; memberikan transparansi secara elektronik di website Selma UB mengenai penambahan golongan UKT melalui peraturan rektor tentang penetapan uang kuliah tunggal sebelum pendaftaran mahasiswa baru. Yang kedua, mahasiswa meminta agar rektorat menurunkan golongan UKT bagi mahasiswa baru 2004 dari golongan 12 menjadi kembali ke golongan 8.

Kemudian, Satria menuturkan, jika tuntutan tidak dapat dilakukan maka mereka mendesak rektorat untuk membuat kebijakan bahwa nominal tertinggi UKT di tahun 2024, yakni golongan 12 tidak berubah dari nominal tertinggi UKT di tahun 2023, yakni golongan 8.

Ketiga, mahasiswa mendesak rektorat untuk memberikan transparansi terkait jumlah mahasiswa yang menerima UKT di setiap golongannya. Keempat, mahasiswa mengharapkan ada perbaikan sistem penentuan UKT yang lebih detail agar bisa lebih tepat sasaran. Kelima, mahasiswa menuntut ada peningkatan fasilitas sarana-perasarana di setiap fakultas yang menjadi salah satu bagian dari penunjang perkuliahan mahasiswa dengan adanya transparansi penggunaan dana UKT.

“Lima poin tentuan itu menjadi poin penting. Kami medesak, kami menuntut, kami marah dan kami berupaya akan memberontak. Ketika kemudian policy brief, audiensi ini tidak diindahkan, maka kami akan membuat gerakan aksi yang akan berlipat ganda secara terstruktur, sistematis dan masif dalam jangka waktu dekat,” kata Satria.

Adinda Jasmine

Bergabung dengan Tempo sejak 2023. Lulusan jurusan Hubungan Internasional President University ini juga aktif membangun NGO untuk mendorong pendidikan anak di Manokwari, Papua Barat

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus