Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar meminta semua pondok pesantren terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) agar dapat dibina dan diawasi serta memenuhi standar perlindungan anak.
Pernyataan Nahar tersebut menanggapi peristiwa kematian seorang siswa Pondok Pesantren Tartilul Quran Al-Hanifiyyah, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur bernama Bintang Balqis Maulana, 14 tahun, akibat dianiaya oleh empat seniornya.
Belakangan diketahui bahwa pesantren yang beroperasi sejak 2014 tersebut belum mengantongi izin resmi dari Kemenag
"Berharap semua ponpes harus terdaftar sebagai lembaga yang bisa dibina dan diawasi," kata Nahar seperti dikutip dari Antara, Rabu, 28 Februari 2024.
Kementerian PPPA, kata dia, juga menyoroti pentingnya setiap satuan pendidikan, termasuk pondok pesantren, untuk memenuhi standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA). "Ini penting agar menjadi pelajaran bahwa setiap satuan pendidikan, termasuk pondok pesantren, wajib memenuhi standar LPKRA," kata Nahar.
Sebelumnya Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur mengungkapkan bahwa PPTQ Al Hanifiyyah tidak memiliki izin sebagai tempat pondok pesantren.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Timur Mohammad As'adul Anam mengatakan PPTQ Al Hanifiyyah belum memiliki izin operasional pesantren. Namun pesantren itu telah menghimpun 74 orang santri putri dan 19 orang putra.
"Kami menyayangkan kekerasan di Pondok Pesantren Al Hanifiyyah Mayan Mojo itu dan turut bela sungkawa pada keluarga korban atas kejadian tersebut," kata dia.
Direktur Jenderal Pendidikan islam Kemenag M. Ali Ramdhani mengatakan nama PPTQ Al Hanafiyah secara definisi umum memang pesantren. Karena, pesantren prinsipnya lahir dan untuk masyarakat. Namun dalam konteks negara, pesantren tersebut tidak mengantongi izin.
"Seperti, kan, orang boleh bikin apapun. Boleh bikin sekolah? Boleh. Boleh bikin universitas? Boleh. Tetapi kalau izin tidak dikeluarin, apakah bisa disebut universitas?" kata Ali Ramdhani.
Pilihan Editor: Pelaku Penganiayaan Santri di Ponpes Al-Hanafiyyah Kediri Mengaku Kesal dengan Sikap Korban
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini