Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK akan bacakan putusan terkait gugatan syarat calon presiden dan wakil presiden pada 23 Oktober mendatang. Putusan tersebut berlaku untuk Pilpres 2024 mendatang, soal batasan usia maksimal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Advokat yang juga pemohon uji materi perihal batas usia capres dan cawapres, Rudy Hartono, mengklaim permohonannya tidak ada kaitan dengan kontestasi politik Pilpres 2024. Dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rudy meminta agar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur batas maksimal usia capres dan cawapres yaitu 70 tahun. Saat ini, Prabowo SUbianto berumur 72 tahun tepat 17 Oktober lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kadang menjadi pembicaraan mungkin untuk mengganjal ini (capres tertentu), enggak sebetulnya. Kami murni ini biar menjadi diskusi dalam menentukan undang-undang,” kata Rudy usai menjalani sidang lanjutan gugatannya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Rabu, 4 Oktober 2023.
Sebelumnya, Mahkamah Kontitusi telah mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Putusan tersebut disetujui lima dari sembilan hakim MK dan diketok Ketua MK Anwar Usman pada 16 Oktober 2023 lalu.
Meskipun begitu, dua hakim di antara lima hakim yang setuju, yakni Enny Nurbanningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh, memiliki alasan berbeda. Keduanya setuju dengan putusan syarat kepala daerah menjadi capres-cawapres meski usia di bawah 40 tahun, tetapi hanya untuk kepala daerah tingkat provinsi.
Enny Nurbaningsih menyampaikan alasan berbeda karena dalil pemohon telah spesifik menguraikan kaitan dengan berpengalaman sebagai kepala daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Namun, sesuai dengan tingkatan dalam penyelenggaraan urusan, kata dia, maka dalam konteks ini gubernur sebagai kepala daerah otonom dan wakil pemerintah pusat yang relevan untuk mendekat pada level penyelenggara urusan pemerintahan yang lebih tinggi.
Sebelumnya, pada 16 Oktober lalu, MK mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru.
Padahal pada pagi harinya, MK menolak gugatan batas usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman. MK menolak gugatan dengan nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 yang pada intinya meminta MK melakukan uji materi terhadap UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Para penggugat yang mewakili Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan perwakilan tiga kepala daerah itu meminta Pasal 169 huruf q UU tersebut yang mengatur tentang batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun diubah menjadi minimal 35 tahun dan memiliki pengalaman menjadi penyelenggara negara.
Namun, hal tersebut berubah saat gugatan yang dilayangkan mahasiswa asal Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru. Gugatan tersebut lantas direspon oleh MK.
Almas Tsaqibbirru senang gugatannya soal syarat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah telah dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Almas membantah gugatannya itu ada kaitannya dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang belakangan ini didorong maju untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres) namun terganjal syarat usia minimal.
Almas juga menjelaskan tujuan awal gugatannya lantaran keprihatinan dengan banyaknya orang yang memiliki potensi untuk maju namun terhalang karena ada batas usia.
"Kalau yang lain (penggugat lain) kebanyakan menggugat usia, tapi untuk saya, gugatan saya ini sebagai jalan alternatif yang dapat dibuka bagi orang yang punya potensi untuk maju tapi terhalang batas usia, contoh memberikan jalan alternatif bagi yang berpengalaman menjadi kepala daerah, sebagai gubernur atau wali kota atau bupati," ujar Almas.
MK dijadwalkan untuk membacakan putusan terhadap sejumlah perkara mengenai UU Pemilu pada Senin, 23 Oktober mendatang. Perkara tersebut antara lain:
- No.124/PUU-XXI/2023
- No. 93/PUU-XXI/2023
- No. 96/PUU-XXI/2023
- No. 102/PUU-XXI/2023
- No. 104/PUU-XXI/2023
- No.107/PUU-XXI/2023
MUTIARA ROUDHATUL JANNAH | SULTAN ABDURRAHMAN I RIRI RAHAYU I SEPTIA RYANTHIE