Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi III DPR RI turun tangan dalam kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, Jumat dini hari, 22 November 2024. Dikabarkan Komisi III DPR akan langsung datang ke Sumatera Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami Komisi III DPR RI hari Senin akan ke Sumatera Barat, nanti beberapa anggota yang akan ke sana," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam konferensi pers di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 22 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Habiburrokhman menyebut, dia kemungkinan akan memimpin langsung kunjungan tersebut. Bila berhalangan, dia mengatakan akan mengutus setidaknya wakilnya untuk datang ke Sumatera Barat memantau penanganan polisi tembak polisi.
Selain itu baru-baru ini Komisi III DPR juga telah memilih Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk periode 2024-2029 pada Kamis, 21 November 2024. Setyo Budiyanto ditunjuk sebagai Ketua KPK berdasarkan voting terbanyak. Sementara wakil ketua merangkap anggota yakni Fitroh Rohcahyanto, Johanis Tanak, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo.
Mengapa Komisi III DPR RI bertanggung jawab atas kasus polisi tembak polisi sampai pemilihan pimpinan KPK? Apa saja bidang yang dibawahi Komisi III DPR RI?
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DRI RI) adalah salah satu dari sebelas Komisi DPR RI. Penetapan Komisi III telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Pada Pasal 3 Ayat (1) komisi dibentuk sebagai alat pelengkap DPR RI dan sifatnya menetap pada satu periode.
Dikutip dari dpr.go.id, rapat paripurna 22 Oktober 2019 menetapkan 11 komisi yang ada dalam tubuh DPR RI pada periode tahun 2019-2024. Salah satunya Komisi III yang bertanggung jawab membawahi bidang hukum, hak asasi manusia, dan juga keamanan negara.
Dilansir dari perpustakaan.dpr.go.id, selain itu Komisi III juga berperan dalam pembentukan undang-undang dan pengawasan anggaran yang berkaitan dengan sektor hukum.
Komisi III bertanggung jawab melakukan pengawasan khusus dibidang hukum, hak asasi manusia dan keamanan negara melalui mitra kerjanya. Ruang lingkup mitra dari Komisi III ditetapkan dalam Nomor 3/DPR RI/IV/2014-2015 tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019. Adapun mitra sebagai pasangan kerja Komisi III saat ini di antaranya:
1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
2. Kejaksaan Agung
3. Kepolisian Negara Republik Indonesia
4. Komisi Pemberantasan Korupsi
5. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
6. Mahkamah Agung
7. Mahkamah Konstitusi
8. Komisi Yudisial
9. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
10. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
11. Badan Narkotika Nasional
12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
13. Setjen MPR
14. Setjen DPD
YOLANDA AGNE | KHUMAR MAHENDRA | ANNISA FEBIOLA | HENDRIK KHOIRUL MUHID