Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga Uno mengaku kecewa dan prihatin Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang belum bisa memberi jawaban terkait dua tuntutan yang dilaporkan kepada Bawaslu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami jelas kecewa dan prihatin. Kami sudah siapkan laporan dan agenda ini sudah kami sampaikan ke Bawaslu," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi dasco Ahmad di Jakarta pada Selasa, 7 Mei 2019.
Sidang ajudikasi gugatan BPN Prabowo terhadap KPU yang digelar Bawaslu pada Selasa, 7 Mei 2019, berlangsung singkat. Sidang hanya berlangsung sekitar delapan menit. Pihak KPU menyampaikan belum bisa memberi jawaban terhadap dua gugatan kubu Prabowo, yaitu soal dugaan kecurangan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) dan laporan soal lembaga survei hitung cepat. KPU meminta sidang ditunda.
Berbeda dengan KPU yang menyatakan belum siap, tim BPN mengatakan telah menyiapkan saksi untuk memperkuat tuntutan mereka dalam persidangan. "Jangankan saksi fakta, kami juga sudah siapkan saksi ahli. Saksi fakta sekitar 2-3 orang, saksi ahli 1-2 orang," kata Dasco.
Tim BPN berharap, sidang ajudikasi yang akan kembali digelar pada Rabu, 8 Mei 2019 pukul 13.00 WIB, dapat digunakan dengan baik oleh KPU.
"Kami harap besok KPU sudah siap, sehingga kita bisa selesaikan agenda-agenda persidangan ini, karena hasilnya ditunggu oleh masyarakat luas Indonesia," lanjutnya.
Atas permintaan penundaan oleh KPU, Bawaslu memberi satu kali kesempatan kepada KPU dalam sidang ajudikasi yang akan dilaksanakan pada Rabu, 8 Mei 2019.
HALIDA BUNGA FISANDRA