Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, mengatakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memerintahkan Bupati Natuna mencabut surat edaran no.800/DISDIK/46/2020 yang ditandatangani Sekda Wan Siswandi atas nama Bupati Natuna, Ahad, 2 Februari 2020.
Surat edaran itu berisi perintah agar sekolah meliburkan seluruh murid, selama Pemerintah Pusat mengobservasi WNI dari Wuhan, Cina di Hanggar Lanud Raden Sadjad, Natuna, Kepulauan Riau berjalan, terhitung sejak 3 Februari hingga 17 Februari 2020.
"Surat edaran sudah dicabut sesuai perintah Mendagri, besok aktivitas sekolah kembali berjalan seperti biasa," kata Akmal saat dihubungi Tempo pada Senin, 3 Februari 2020.
Akmal kemudian mengirimkan surat dari Pemerintah Daerah Natuna sebagai balasan yang menyatakan tunduk pada perintah Mendagri Tito Karnavian untuk mencabut surat edaran tersebut.
Berikut isi salinan surat tersebut yang dikirimkan Akmal kepada Tempo;
Menindaklanjuti Telegram Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Cq. Dirjen Otonomi Daerah Nomor: T.422.3/666/OTDA, tentang permintaan pencabutan Surat Edaran tanggal 3 Februari 2020, maka dengan ini kami mencabut surat edaran Sekretaris Daerah Nomor: 800/DISDIK/46/2020 dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna Nomor : 800/DISDIK:47/2020 tentang Kebijakan meliburkan Sekolah.
"Berkaitan dengan dicabutnya Surat Edaran tersebut maka kegiatan Proses Belajar Mengajar (PBM) tetap dilaksanakan seperti biasa mulai tanggal 4 Februari 2020. Demikian kami sampaikan untuk menjadi perhatian," demikian isi surat yang ditandatangani Sekda Wan Siswandi atas nama Bupati Natuna, tertanggal Senin, 3 Februari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini