Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Cabut Gugatan Sengketa Pilwalkot Depok di MK, PKS Yakin Tak akan Kehilangan Basis Pendukung

Sekretaris DPD PKS Kota Depok, Hermanto Setiawan mengatakan dirinya optimis PKS tidak akan kehilangan basis pendukung militan mereka kendati telah mencabut permohonan gugatan sengketa pilkada Depok.

9 Januari 2025 | 06.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kiri) dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilihan Kepala Daerah (PHPU Pilkada) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 8 Januari 2025. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Sekretaris Dewan Pimpinan Derah (DPD) PKS Kota Depok Hermanto Setiawan mengatakan dirinya optimistis partainya tidak akan kehilangan basis pendukung kendati telah mencabut permohonan gugatan sengketa Pilkada Depok. PKS mengatakan akan tetap solid hingga ke akar rumput untuk mengawal pembangunan di Kota Depok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami yakin bahwa kader dan simpatisan PKS di Depok memahami serta mendukung langkah-langkah yang diambil partai demi kebaikan bersama,” kata Hermanto kepada Tempo ketika dihubungi pada Rabu, 8 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia melanjutkan, keputusan menarik permohonan gugatan dari MK adalah hasil dari proses pertimbangkan yang matang dari berbagai aspek, termasuk evaluasi internal, masukan dari berbagai pihak, serta semangat mengedepankan kepentingan masyarakat Depok. Sehingga, ia yakin para konstituen akan dapat memahami keputusan yang diambil oleh PKS.

“PKS memiliki basis massa dan struktur yang solid, yang senantiasa berpegang teguh pada asas musyawarah dan disiplin partai,” lanjut Hermanto menjelaskan.

Ke depannya, kata Hermanto, PKS tetap fokus untuk memperjuangkan aspirasi rakyat melalui peran legislatif dan program-program strategis lainnya.

“Fokus kami adalah memastikan pembangunan Kota Depok tetap berpihak kepada seluruh masyarakat Kota Depok tanpa melihat pilihan politiknya saat pilkada,” ujarnya.

Sebelumnya, PKS resmi mencabut permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada pemilihan wali kota (Pilwalkot) Kota Depok. Pencabutan permohonan tersebut dilakukan tepat pada hari sidang perdana perkara tersebu di Mahkamah Konstitusi atau MK.

“Kami memutuskan untuk tidak melanjutkan gugatan hasil Pemilihan Wali Kota Depok ke Mahkamah Konstitusi,” kata Hermanto sebelumnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 8 Januari 2025.

Berdasarkan dokumen yang diterima oleh Tempo, gugatan PHPU Kota Depok yang didaftarkan oleh pasangan calon Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A. Rafiq dengan nomor perkara 113/PHPU.WAKO-XXII/2025 tersebut seharusnya dilangsungkan pada hari ini, Rabu, 8 Januari 2025 di MK. Sidang tersebut sedianya dijadwalkan akan dimulai pukul 08.00 WIB di sidang panel II.

Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 1, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A. Rafiq dalam ajang Pilwalkot Kota Depok 2024 lalu didukung oleh PKS, Golkar, PKN, PBB, dan Partai Masyumi. Mereka dikalahkan oleh paslon nomor urut 2, Supian Suri dan Chandra yang didukung oleh KIM Plus.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus