Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Caleg PAN Tarik Gugatan, Hakim MK Guyon Pemohon Kabur

Hakim MK Arief Hidayat lantas bertanya kepada Wiwin. Menurut Wiwin, gugatan itu ada tetapi bukan dia yang menjadi kuasa hukum.

9 Juli 2019 | 13.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana sidang sengketa hasil pemilihan legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 9 Juli 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat bergurau ihwal adanya pemohon yang kabur lantaran kuasa hukumnya tak hadir dalam sidang sengketa hasil pemilihan legislatif 2019 yang digelar pada Selasa, 9 Juli 2019. Pemohon yang dimaksud ialah calon legislatif dari Partai Amanat Nasional yang maju dari daerah pemilihan Jawa Timur V, Totok Daryanto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Guyonan ini bermula saat kuasa hukum PAN Wiwin Arista rampung membacakan permohonan caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan Madura. Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum, Ali Nurdin, bertanya kepada hakim ihwal permohonan sengketa hasil pileg DPR dapil Jatim V.

"Mohon maaf Yang Mulia, di catatan kami ada satu lagi gugatan DPR RI dapil lima, apakah ini jadi diajukan?" tanya Ali Nurdin dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019.

Hakim MK Arief Hidayat lantas bertanya kepada Wiwin. Menurut Wiwin, gugatan itu ada tetapi bukan dia yang menjadi kuasa hukum. Wiwin pun mengatakan bahwa kuasa hukum terkait tak hadir.

"Oh enggak ada....berarti pemohon kabur kalau ini. Bukan permohonan yang kabur tapi pemohon kabur," kata Arief.

Wiwin menjelaskan bahwa permohonan sengketa itu memang terpisah antara yang diajukan kliennya dengan yang diajukan caleg PAN dari dapil Jatim V. Tak lama, Arief menerima catatan dari panitera bahwa permohonan Totok Daryanto itu telah dicabut.

"Oh baik kalau begitu. Sudah ada catatan di kami permohonan dapil Jatim lima telah ditarik ya, termohon (KPU), telah ditarik permohonannya oleh pemohon berdasarkan surat dari DPP PAN," kata Arief.

Sebelumnya, Totok Daryanto menggugat hasil pileg 2019 ke MK. Dalam pokok permohonannya dia menyandingkan hasil perhitungan suara menurut termohon dan menurut pemohon. Pemohon menyatakan telah terjadi penambahan suara untuk Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Demokrat.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus