Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru atau SNPMB 2024 dapat dilakukan dengan skema Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah. Kalian bisa menggunakan KIP Kuliah untuk mendaftar pada jalur masuk nasional yaitu seleksi prestasi. Selain itu, jalur mandiri juga menerima skema KIP Kuliah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelum mendaftar, ada beberapa hal yang perlu siswa ketahui mulai dari syarat dan cara mendaftar. Adapaun pendaftaran KIP Kuliah di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi hanya berlaku untuk pilihan program studi di perguruan tinggi negeri akademik dan vokasi saja. Sedangkan, pendaftaran KIP Kuliah untuk perguruan tinggi keagamaan Isam negeri melalui Kementerian Agama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KIP Kuliah merupakan salah satu skema bantuan dari pemerintah untuk mendukung pendidikan tinggi bagi siswa dengan keterbatasan ekonomi. Namun dengan catatan, siswa tersebut harus berprestasi dan memiliki potensi akademik yang didukung oleh bukti dokumen yang sah. Selain itu, siswa juga harus mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial.
Penerima beasiswa KIP Kuliah adalah siswa yang telah lulus atau akan lulus tahun terakhir sekolah menengah atas dan sederajat maksimal dua tahun sebelumnya. Jika akan mendaftar pada 2024, artinya lulusan tahun 2023 dan 2022 boleh mendaftar beasiswa KIP Kuliah.
Cara Daftar Beasiswa KIP-Kuliah
Rangkaian proses pendaftaran KIP-Kuliah dilakukan secara daring melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ untuk seluruh jalur masuk yakni SNBP, SNBT, dan mandiri.
Dilansir dari laman KIP Kuliah, pendaftaran akun di laman KIP Kuliah dilakukan melalui dua cara yakni siswa mendaftar secara mandiri dan perguruan tinggi mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi.
Berikut ini cara mendaftar beasiswa KIP-Kuliah:
1. Membuat akun secara mandiri melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id bagi yang belum terdaftar sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi.
2. Menginput data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan
Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
3. Validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah Merdeka. Calon pendaftar harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman nomor pendaftaran serta kode akses. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP-Kuliah akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat e-mail yang didaftarkan.
4. Masuk ke laman KIP-Kuliah dengan nomor pendaftaran dan kode akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP-Kuliah dan memilih jenis seleksi yang akan diikuti.
5. Selesaikan proses pendaftaran di laman KIP-Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih.
6. Jika calon penerima KIP-Kuliah telah diterima di perguruan tinggi, maka verifikasi lebih lanjut dilakukan oleh perguruan tinggi. Setelah itu, mahasiswa yang bersangkutan akan diusulkan ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Informasi mengenai KIP Kuliah dapat diakses melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau puslapdik.kemdikbud.go.id dan kip-kuliah.kemenag.go.id.
Pilihan Editor: Unsoed Izinkan Kegiatan Kampanye Pemilu 2024 di Kampus