Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ketua Komnas HAM: Pemangkasan Anggaran Berdampak Bagi Layanan Masyarakat

Instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk pemangkasan anggaran membuat Komnas HAM harus menghemat 46 persen dari total anggaran.

8 Februari 2025 | 17.22 WIB

Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro (tengah) bersama Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah, dan Komisioner Mediasi Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo, saat pemaparan situasi HAM di Papua 2024 di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Desember 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Perbesar
Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro (tengah) bersama Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah, dan Komisioner Mediasi Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo, saat pemaparan situasi HAM di Papua 2024 di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Desember 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta -- Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Atnike Nova Sigiro menyatakan kebijakan pemangkasan anggaran di instansinya berdampak kepada layanan masyarakat untuk memperoleh perlindungan HAM. Instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk pemangkasan anggaran membuat Komnas HAM harus menghemat 46 persen dari total anggaran yang ada. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Ketika diturunkan ke dalam alokasi anggaran program ternyata berdampak 90 persen lebih terhadap dukungan sumber daya," kata Atnike saat dihubungi pada Sabtu, 8 Februari 2025. Dia mengatakan dampak pemangkasan anggaran di Komnas HAM juga mempengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi utama instans, tak terkecuali terhadap penegakan dan pemajuan HAM.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pagu anggaran awal Komnas HAM sebesar Rp 112,8 miliar. Imbas kebijakan tersebut, anggaran Komnas HAM dipangkas sebesar Rp 52,1 miliar. Atnike menjelaskan, dari anggaran itu Komnas HAM menggunakan untuk belanja pegawai instansi sebesar Rp 47,8 miliar. Artinya, sisa anggaran untuk tugas dan fungsi maupun untuk belanja operasional kantor hanya Rp 12,8 miliar.

Kementerian Keuangan mengimplementasikan upaya pemangkasan anggaran belanja kementerian dan lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun pada 2025. Selain itu, pemangkasan atas anggaran belanja negara diberlakukan terhadap transfer ke daerah, dengan nilai lebih dari Rp 50,59 triliun.

Hal itu sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, serta dipertegas oleh Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan, menteri dan pimpinan lembaga diminta melakukan pemangkasan anggaran masing-masing, serta membahasnya dengan mitra komisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hasil revisi nantinya berupa pembintangan anggaran dan disampaikan ke Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati paling lambat Jumat, 14 Februari 2025.

Atnike Nova Sigiro mengatakan Komnas HAM masih berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan dan Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas kebijakan pemangkasan anggaran tersebut. Menurut dia, konsultasi itu perlu dilakukan untuk memastikan dukungan sumber daya bagi lembaganya agar tetap memadai untuk pelayanan publik. "Ini untuk melayani masyarakat yang membutuhkan akses terhadap keadilan, serta pemenuhan, dan perlindungan HAM di berbagai wilayah Indonesia," ujar dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Âİ 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus