Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Peraturan Presiden Rasa Investor

Ketentuan Perpres Nomor 78 Tahun 2023 memudahkan pemerintah menyingkirkan masyarakat adat di area PSN. Cukup diberi santunan.

27 Desember 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah warga berada di posko pendaftaran relokasi di kampung tua Pasir Panjang, sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, 27 September 2023. ANTARA/Teguh Prihatna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Keberadaan Perpres Nomor 78 Tahun 2023 Dianggap Upaya Paksa Rampas Tanah Rakyat.

  • Masyarakat di Area PSN Terancam Digusur Paksa.

  • Presiden Diminta Batalkan Perpres Nomor 78 Tahun 2023.

JAKARTA – Pegiat reforma agraria mengkritik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional. Keberadaan perpres itu dianggap sebagai upaya paksa pemerintah merampas tanah rakyat di dalam kawasan proyek strategis nasional (PSN).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua, Emanuel Gobay, mengatakan perpres tersebut akan menjadi dasar pemerintah untuk merampas tanah masyarakat secara sistemis dan struktural di area PSN. Sebab, “Regulasi baru ini tidak lagi mempedulikan status kepemilikan tanah adat dan masyarakat adat di dalamnya, yang telah tinggal turun-temurun,” ucapnya, Selasa, 26 Desember 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Mengapa saya katakan demikian? Karena kebijakan tersebut justru memberikan arahan kepada pemerintah, ketika ada dampak, penanganannya dilakukan sesuai dengan aturan perpres itu.”

Ia menjelaskan, dalam Perpres Nomor 78 Tahun 2023, pemerintah mengatur bahwa masyarakat yang tidak mempunyai alas hak atas lahan di kawasan PSN akan diberi santunan atau direlokasi sebagai bagian dari penanganan dampak sosial dalam pembangunan nasional. Dengan ketentuan ini, kata dia, pemerintah dapat mengambil tanah rakyat secara langsung meski sudah dikuasai warga selama ratusan tahun. Tapi, karena tanah itu tak memiliki alas hak, pemerintah cukup memberi santunan. 

Gobay meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi keberadaan perpres tersebut. Sebab, ketentuan dalam peraturan ini cenderung memarginalkan masyarakat adat dalam area PSN. Ketentuan itu akan berdampak negatif terhadap masyarakat adat ataupun tanah adat di kawasan PSN, seperti proyek Rempang Eco-City di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau; serta Kawasan Industri Pupuk di Kabupaten Fakfak, Papua Barat.

Di samping Kawasan Industri Pupuk di Fakfak, Gobay menyebutkan banyak wilayah di Papua sudah ditetapkan sebagai area PSN. Misalnya, Kawasan Ekonomi Eksklusif di Sorong, Papua Barat Daya; serta Food Estate di Kabupaten Merauke dan Kerom, Papua.  

Pintu masuk KEK Kabupaten Sorong, 23 September 2023. Dok. Tempo

Menurut Gobay, pemerintah tidak bisa asal merelokasi masyarakat adat ke wilayah lain yang sudah dikuasai marga tertentu. Sebab, marga tersebut belum tentu akan menerima kedatangan masyarakat adat lainnya, lalu menguasai tanah adatnya.

“Ini bisa terjadi konflik antar-kelompok marga sehingga regulasi seperti ini tidak bisa diterapkan di Papua,” ujarnya.

Presiden menerbitkan perpres ini pada 8 Desember lalu. Aturan ini merupakan revisi atas peraturan serupa Nomor 62 Tahun 2018.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Kalimantan Timur Fathur Roziqin Fen juga menilai keberadaan perpres ini mengindikasikan pemerintah berusaha menguasai tanah yang sudah dikelola oleh masyarakat adat selama bertahun-tahun. “Kami khawatir revisi regulasi ini bakal memperkuat dugaan bahwa konsolidasi modal yang digalang Jokowi memang untuk menghabiskan tanah rakyat demi investasi,” katanya.

Fathur menduga keberadaan aturan ini sengaja dibuat untuk memuluskan rencana pemerintah mewujudkan PSN dengan mengabaikan hak rakyat atas tanah di kawasan proyek. Salah satu PSN yang dimaksudkan adalah pengembangan Ibu Kota Negara  (IKN) Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Ia menyebutkan penduduk di kawasan IKN sesungguhnya sudah terjepit oleh keputusan pemerintah memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Penajam Paser Utara lewat Undang-Undang Ibu Kota Negara Nusantara. Penduduk di sana akan semakin terjepit oleh keberadaan Perpres Nomor 78 Tahun 2023 tersebut.

“Terbitnya perpres ini seperti impitan berlapis bagi masyarakat di kawasan PSN, misalnya di IKN,” ujar Fathur.

Pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 7 Desember 2023. ANTARA/M Risyal Hidayat

Pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai pemerintah seperti selalu mencari celah dengan membuat berbagai peraturan yang merugikan masyarakat di daerah rencana investasi. “Kebijakan seperti ini (Perpres Nomor 78 Tahun 2023) hanya menguntungkan para pemodal,” katanya.

Herdiansyah juga mencontohkan hasil revisi UU IKN, yang isinya mempertegas monopoli penguasaan lahan terhadap tanah masyarakat yang tak memiliki alas hak. Hasil revisi UU IKN itu juga mengabaikan ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria, yaitu dengan memberikan hak guna usaha ke investor hingga 190 tahun. “Masyarakat adat pada akhirnya tidak punya akses terhadap tanah yang dipijaknya sendiri."

Herdiansyah berpendapat buruknya UU IKN ini semakin diperparah oleh terbitnya Perpres Nomor 78 Tahun 2023. Dia menganggap keberadaan perpres tersebut telah menunjukkan wajah asli pemerintahan saat ini, yang lebih peduli kepada investor. “Nomenklatur perpres tersebut lebih tepat disebut penyediaan tanah untuk investor."

Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Pusat Muhammadiyah Tisno Raharjo melihat tidak ada perubahan signifikan atas pengakuan pemerintah terhadap tanah masyarakat dalam Perpres Nomor 78 Tahun 2023. Ia melihat ketentuan dalam perpres tersebut justru semakin memperluas cakupan penguasaan tanah untuk pembangunan. “Serta tidak menghormati tanah adat masyarakat."

Tisno khawatir setiap program pemerintah nantinya diberi label PSN. Dengan jalan tersebut, pemerintah akan lebih mudah menyingkirkan masyarakat di area rencana proyek.

“Dengan peraturan ini, tanah adat dapat diambil atas dasar pembangunan nasional,” ujarnya.

IMAM HAMDI

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus