Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Cukai Rokok Naik, Ini Fasilitas yang Bisa Dibangun Pakai Duit Pungutan Tembakau

Bukan hanya untuk mengontrol konsumsi rokok, cukai tembakau bisa dimanfaatkan untuk membangun fasilitas umum.

26 Januari 2023 | 08.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pita cukai di kemasan rokok berbaga merk terlihat di agen Rokok daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat, 4 November 2022.Sebelumnya Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. (TEMPO/Muhammad Ilham Balindra/Magang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Rokok dikenal sebagai komoditas yang berbahaya dan perlu diawasi. Sebab, pemakainnya menimbulkan efek buruk bagi masyarakat dan lingkungan. Karena itu, negara memanfaatkan rokok untuk melakukan pembangunan. Jalannya, melalui mekanisme cukai yang dibebankan kepada produsen rokok. Lalu ke mana larinya uang cukai rokok ?

Pungutan cukai rokok di Indonesia bisa dimanfaatkan untuk berbagai hal positif, misalnya membangun fasilitas kesehatan. Contohnya di Jawa Barat, dana bagi hasil cukai rokok  digunakan untuk membiayai pembangunan rumah sakit khusus paru Kabupaten Karawang.   

Baca: Jokowi Setuju Kenaikan Cukai Rokok 10 Persen 

Menurut Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana dalam laman resmi beacukai.go.id, menjelaskan bahwa  cukai hasil tembakau atau cukai rokok yang dikumpulkan di suatu daerah bisa dimanfaatkan dan dibagi untuk kepentingan pembangunan di daerah tersebut. 

Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 bahwa DBHCHT adalah bagian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah berdasarkan angka presentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah.

Mengutip dari peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 mengenai peggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau, disebutkan bahwa alokasi dari DBH CHT dibagi menjadi tiga bagian yakni presentase 50 persen untuk bidang kesejahteraan, 10 persen bidang penegak hukum dan 40 persen bidang kesehatan. 

Aspek kesejahteraan mencakup tiga hal, yakni program peningkatan kualitas bahan baku, program pembinaan industri, dan program pembinaan lingkungan sosial. 

Kemudian untuk aspek di bidang penegakan hukum berupa sosialisasi ketentuan dibidang bea cukai yang meliputi penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang cukai kepada masyarakat. Serta pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang cukai. 

Terakhir untuk aspek kesehatan lebih diprioritaskan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas serta kualitas layanan kesehatan di daerah, misalnya dialokasikan untuk pembangunan rumah sakit

MELINDA KUSUMA NINGRUM 

Baca: Kenaikan Cukai Rokok 10 Persen Dinilai Masih Kurang untuk Mengendalikan Konsumsi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus