Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Danilla Riyadi dan Puluhan Musisi Indie Tolak RUU Permusikan

Danilla Riyadi dan 52 musisi Indie menyatakan menolak RUU Permusikan karena dianggap bisa menghambat kreasi

4 Februari 2019 | 07.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Danilla Riyadi. instagram.com/danillariyadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 53 orang musisi menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang atau RUU Permusikan karena dianggap bisa menghambat dan membatasi proses kreasi mereka. “Kalau ingin musisi sejahtera, sebetulnya sudah ada UU Perlindungan Hak Cipta dan lain sebagainya dari badan yang lebih mampu melindungi. Jadi, untuk apa lagi RUU Permusikan ini," kata Danilla Riyadi seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, 3/2.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berita terkait: Musisi: RUU Permusikan Membawa Kembali ke Jaman Orde Lama

Para musisi indie yang menyatakan penolakan itu, antara lain, Mondo Gascaro, Danilla Riyadi, Agustinus Panji Mardika, Jason Ranti, Cholil Mahmud, dan lain-lain. Mereka menyatakan sikapnya melalui keterangan tertulis. Para musisi itu menilai RUU Permusikan itu tumpang tindih dengan undang-undang lain seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Hak Cipta.

Menurut Danilla Riyadi dan kawan-kawan ada sekitar 19 pasal RUU Permusikan yang bermasalah, mulai dari redaksional atau bunyi pasal, ketidakjelasan mengenai siapa dan apa yang diatur, hingga persoalan mendasar atas jaminan kebebasan berekspresi dalam bermusik.

Mereka juga menilai RUU itu dapat memarjinalisasi musisi independen karena pasal 10 yang mengatur distribusi karya musik tidak memberikan ruang kepada musisi mendistribusikan karya secara mandiri. Para musisi juga menyatakan keberatan terhadap sertifikasi dan uji kompetensi bagi musisi yang diterakan dalam RUU sehingga terasa mewajibkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Mondo Gascaro, sertifikasi musik umumnya bersifat opsional. Lembaga sertifikasi musik yang ada pun biasanya tidak memaksa pelaku musik untuk memiliki sertifikat.

Selain itu, pasal-pasal terkait uji kompetensi ini berpotensi mendiskriminasi musisi autodidak, karena mereka tidak dapat melakukan pertunjukan musik jika tidak mengikuti uji kompetensi. "Tujuan RUU ini jelas banget berpihaknya kemana, yang mau dipadamkan jelas kebebasan berekspresi, berkarya, dan berbudaya serta manfaat ekonomi yang bisa dihasilkan dari situ oleh individu-individu," kata Mondo.

Agustinus Panji Mardika, seorang peniup terompet yang tergabung dalam grup Pandai Besi dan Efek Rumah Kaca, menegaskan undang-undang tersebut merugikan karena membatasi proses kreasi. Selain itu pasal-pasal di dalamnya menimbulkan multitafsir akibat parameter yang tidak jelas.

Dia juga menyoroti pasal yang berkaitan dengan penyelenggaraan musik. Disebutkan bahwa penyelenggaraan musik hanya bisa melalui lembaga yang memiliki izin. Hal ini akan menimbulkan monopoli.

Hal senada juga disampaikan Jason Ranti. Ia menilai ketentuan di RUU Permusikan bahwa untuk mendistribusikan karya hanya lewat industri besar, tidak memperhatikan fakta banyaknya musisi yang tidak tergabung dalam label atau distributor besar.

ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus