Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Dewan Pers: Serangan ke Kantor Radar Bogor Tindakan Pidana

Penyerangan kantor media dan penghentian kasus dikhawatirkan jadi preseden di masa mendatang.

5 Juni 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penyerangan kantor media dan penghentian kasus dikhawatirkan jadi preseden di masa mendatang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo meminta Kepolisian RI tidak menghentikan proses hukum terhadap penyerangan kantor redaksi harian Radar Bogor oleh anggota dan simpatisan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. "Ini perbuatan pidana karena ada teror dan ancaman terhadap pers," ujarnya ketika dihubungi kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yosep mengimbuhkan, dugaan pelanggaran pidana itu terjadi karena media memiliki aturan khusus, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 aturan tersebut, menurut Yosep, ada ancaman hukuman pidana maksimal 2 tahun bagi siapa pun yang menghambat kerja pers.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aturan itu, Stanley-panggilan Yosep-menyebutkan, merupakan undang-undang khusus dibanding Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Karena itu, menurut dia, polisi tidak bisa serta-merta menutup kasus ini dengan landasan KUHP. "Ini kan Undang-Undang Pers. Dalam waktu dekat, Dewan Pers akan menyurati pemimpin Polri agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.

Selain itu, Stanley menambahkan, kemarin Dewan Pers sudah mengunjungi kantor Radar Bogor untuk mendengarkan kronologi serta membaca berita yang membuat kader PDI Perjuangan mengamuk. Seharusnya, ujar dia, siapa pun yang keberatan atas sebuah berita bisa meminta hak jawab ke media tersebut ataupun melaporkannya ke Dewan Pers.

Dewan Pers melontarkan pernyataan ini setelah juru bicara Polri, Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, menyebutkan tidak ada unsur pidana dalam penyerangan kantor Radar Bogor pada Ahad lalu. Alasannya, menurut Setyo, Radar Bogor dan PDI Perjuangan pada Rabu pekan lalu telah bertemu dan ingin berdamai ihwal penyerangan. Setyo belum bisa dimintai komentar lagi ihwal permintaan Dewan Pers ini. Pesan dan panggilan telepon dari Tempo tidak dijawabnya.

Penyerangan terjadi karena anggota dan simpatisan partai banteng itu marah atas kepala berita Radar Bogor edisi 30 Mei 2018 berjudul "Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 Juta" dengan gambar ilustrasi Megawati. Berita itu menyoroti kontroversi gaji Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang baru diputuskan Presiden Joko Widodo. Massa pun merusak beberapa meja kantor serta memukul anggota staf Radar Bogor.

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers Nawawi Bahrudin pun mendesak kepolisian terus mengusut penyerangan ini. Ia mengecam pernyataan Setyo, yang menyebut kasus ini tidak ada unsur pidana. "Ini bukti polisi tidak pernah serius mena-ngani kasus pers," ujarnya.

Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen, Hesti, menguatkan pernyataan Nawawi. Ia menilai polisi tidak jeli melihat kronologi penyerangan kantor Radar Bogor dan tidak memahami mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan berdasarkan Undang-Undang Pers. "Ini akan menjadi preseden di masa mendatang, massa memaksa meminta maaf," tuturnya.

Pemimpin Redaksi Harian Radar Bogor, Tegar Bagja Anugrah, menyesalkan sikap arogansi kader PDIP yang mencaci maki serta merusak kantornya tersebut. Namun, ucap dia, sampai saat ini perusahaannya belum mau melaporkan serangan tersebut ke polisi. Ihwal pernyataan Setyo yang menyebut tidak ada unsur pidana, "Saya tidak mau berkomentar, tapi rekaman video ini sudah menyebar di media sosial." SIDIK PERMANA | ANDITA RAHMA | HUSSEIN ABRI DONGORAN


Serangan terhadap Perusahaan Media

Serangan terhadap kantor media tak pernah berakhir meskipun Undang-Undang Pers sudah berusia 19 tahun. Lembaga internasional Reporters Sans Frontiers juga mencatat kebebasan pers di Indonesia pada 2017 berada di urutan ke-124 dari 180 negara dan berada di bawah negara Asia, seperti Jepang dan Timor Leste. Berikut ini serangan-serangan yang terjadi ke kantor media.

2015

Maret
Redaksi media lokal Ambon, Info Baru, diduga mendapat ancaman dari polisi.

Agustus
Kantor Detik.com di Jakarta digeruduk dan diintimidasi oleh massa anti-Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang saat itu menjabat Gubernur DKI Jakarta.

2016

Juni
Front Pembela Islam mendatangi gedung Kompas di Jakarta karena tidak terima dengan pemberitaan razia warung nasi di Kota Serang, Banten.

2018

Maret
Front Pembela Islam mendatangi gedung Tempo di Jakarta karena memprotes pemuatan karikatur yang dianggap menghina pemimpin mereka, Muhammad Rizieq Syihab.

Mei
Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendatangi kantor Radar Bogor karena tidak senang terhadap pemberitaan yang berkaitan dengan Ketua Umum partai tersebut, Megawati Soekarnoputri. HUSSEIN ABRI DONGORAN

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus