Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Diduga Gelembungkan Suara, Caleg PDIP Dilaporkan ke Bawaslu Garut oleh Rekan Separtai

Dede Saep dilaporkan ke Bawaslu setempat oleh rekan satu partainya karena diduga melakukan penggelembungan suara.

3 Maret 2024 | 14.49 WIB

Anggota Bawaslu mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum 2024 Tingkat Kota Bandung, Jawa Barat, 1 Maret 2024. KPU Kota Bandung menargetkan penetapan hasil Pemilu 2024 dari 30 kecamatan di Kota Bandung ini akan selesai 4 Maret 2024. Rapat pleno ini juga diwarnai dengan penolakan hasil perolehan suara oleh saksi pasangan capres nomor urut 3. TEMPO/Prima mulia
Perbesar
Anggota Bawaslu mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum 2024 Tingkat Kota Bandung, Jawa Barat, 1 Maret 2024. KPU Kota Bandung menargetkan penetapan hasil Pemilu 2024 dari 30 kecamatan di Kota Bandung ini akan selesai 4 Maret 2024. Rapat pleno ini juga diwarnai dengan penolakan hasil perolehan suara oleh saksi pasangan capres nomor urut 3. TEMPO/Prima mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di daerah pemilihan (Dapil) Garut V, Jawa Barat, Dede Saep, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat. Dia dilaporkan rekan satu partainya karena diduga melakukan penggelembungan suara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Penambahan suara ini disinyalir melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sukaresmi. "Suara yang digelembungkan mencapai 1.200," ujar Nuriman Asmara, Ketua Tim Sukses Caleg PDIP Dapil V, Ghea Afrilia kepada Tempo, Ahad, 3 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Penambahan suara Dede ini dilakukan dengan cara mengubah suara di internal PDIP dan dari partai lainnya. Seperti di internal PDIP, caleg yang memperoleh suara hanya Dede Saep dan Bubun Sehabudin. Sedangkan enam caleg lainnya tak mendapatkan satu suara pun.

Indikasi kecurangan pun diketahui dalam proses sidang pleno. Pada sidang pertama raihan suara Dede mencapai 4.035 suara. Namun karena diprotes Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDIP setempat, perolehan suara dikoreksi kembali. Pada sidang pleno kedua, hasil suara Dede pun berkurang menjadi 3.757 suara. Begitu juga dengan caleg lainnya yang semula kosong, kembali mendapatkan suara.

Nuriman mengaku, keputusan Pleno PPK Sukaresmi tidak sesuai dengan hasil C1 yang dimiliki setiap saksi di tempat pemungutan suara. Meski Dede mendapatkan suara tertinggi di PDIP, namun jumlahnya di Kecamatan Sukaresmi hanya mencapai 2.577 suara. Jumlah itu juga tidak jauh berbeda dengan Sirekap KPU. Perhitungan real count sementara KPU hingga 20 Februari telah mencapai 95,59 persen dari 136 TPS dengan perolehan suara PDIP di Kecamatan Sukaresmi mencapai 2.596 atau 11,61 persen.

Indikasi kecurangan juga diperkuat dengan hadirnya Dede di sidang pleno PPK. Dia mengikuti sidang penghitungan suara sebagai saksi dari PDIP. "Meski tidak ada larangan caleg sebagai saksi, tapi secara etika tidak elok dan menimbulkan kecurigaan," ujar Nuriman.

Berdasarkan hitungan saksi, Nuriman mengaku perolehan hasil suara Ghea paling tinggi di Dapil V Garut dari caleg PDIP lainnya. Jumlahnya mencapai 4.060, disusul oleh Solihin 3.825 dan Dede Saep 3.481 suara. Dapil V ini meliputi wilayah Garut bagian selatan diantaranya Kecamatan Cisurupan, Sukaresmi, Cikajang, Singajaya, Banjarwangi, Peundeuy, Cihurip dan Kecamatan Cisompet.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Garut Bidang Penanganan Pelanggaran, dan Data Informasi Ipur Purnama Alamsyah mengaku telah menerima pengaduan dugaan penggelembungan suara tersebut. Dia mengaku, Bawaslu akan menggelar sidang Pleno pada Senin, 4 Maret 2024. 

Hasil sidang akan menentukan apakah pengaduan itu masuk dalam ranah pelanggaran administrasi atau pidana. "Bukti dari pelapor sudah kami terima pada Jumat kemarin jadi Senin kita Pleno, apakah memenuhi unsur atau tidak," ujar Ipur.

Bila hasil putusan pleno Bawaslu terbukti adanya pidana, maka kasus itu akan ditangani oleh tim penegakan hukum terpadu (Gakumdu) dengan proses penanganan antara 7 sampai dengan 14 hari. "Tahapan pemilu tetap berjalan karena belum ada putusan tetap, apakah laporan itu (Penggelembungan suara) terbukti atau tidak," ujarnya.

Sementara itu Ketua DPD PDIP Kabupaten Garut, Yudha Puja Turnawan, enggan untuk memberikan tanggapan terkait adanya kisruh di internal caleg PDIP di Dapil V Garut. Dia hanya menyampaikan kegiatan sosial yang dilakukan dirinya di wilayah Kecamatan Leles dan Tarogong.

"Hari Jumat, 1 Maret 2024, saya berkunjung ke anak yatim piatu di Kecamatan Leles. Sebagai anggota DPRD, saya menitipkan sembako dan uang Rp 1 juta untuk pembangunan rumah adik Sri Agnia," tulis Yudha yang diterima Tempo melalui pesan singkat.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus