Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kemendiktisaintek Keluarkan Instruksi Penghematan untuk Kampus hingga LLDikti

Kemendiktisaintek melakukan penghematan dari sisi operasional imbas dari pemangkasan anggaran yang ditetapkan melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

12 Februari 2025 | 09.35 WIB

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro bersiap menyampaikan klarifikasi terkait aksi demo yang terjadi di Kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di Rumah Dinas, Jakarta, 20 Januari 2025.  ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Perbesar
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro bersiap menyampaikan klarifikasi terkait aksi demo yang terjadi di Kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di Rumah Dinas, Jakarta, 20 Januari 2025. ANTARA/Asprilla Dwi Adha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kemendiktisaintek akan melakukan penghematan dari sisi operasional imbas dari pemangkasan anggaran yang ditetapkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar M. Simatupang, menyatakan bahwa kementeriannya telah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi para pegawai. Salah satu aturannya adalah mematikan lampu dan pendingin ruangan (AC) pada pukul 7 atau 8 malam.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Kalau ada yang masih di kantor nunggu macet pulang, nggak bisa kita suruh pulang aja. Surat edaran ini semangatnya agar anggaran kita lincah," ujar dia kepada Tempo pada Selasa, 11 Februari 2025.  

Surat edaran yang dibuat pada 11 Februari 2025 itu juga memuat ketentuan untuk Work From Anywhere (WFA). Kata Togar, kebijakan WFA diterapkan sesuai kebutuhan. Setiap unit diberikan keleluasaan untuk mengatur mekanisme WFA sesuai dengan kondisi masing-masing.  

Selain itu, Togar juga mengirimkan surat edaran tersebut ke kampus dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti). Dalam surat tersebut, kampus diminta untuk melakukan penghematan, seperti mengurangi penggunaan daya, air, dan listrik, serta menyelenggarakan rapat dengan metode hybrid atau daring.  

Togar meminta agar pelaksanaan tugas dilakukan dengan sistem WFA di bawah pengawasan pimpinan. Selain itu, berbagai bentuk efisiensi juga diterapkan, seperti penghapusan pendukung rapat seperti plakat, pengurangan perjalanan dinas, serta penghematan dalam pemeliharaan fasilitas dan sarana prasarana.  

Sebagai informasi, instruksi pemangkasan anggaran dari Presiden Prabowo Subianto dilanjutkan dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tertanggal 24 Januari 2025 tentang Efisiensi Belanja K/L dalam Pelaksanaan APBN TA 2025. Kemendiktisaintek sendiri mendapatkan pemangkasan sebesar Rp 22,5 triliun dari total pagu anggaran 2025 Rp 57,6 triliun.  

Togar menjelaskan bahwa pihaknya mencari solusi dengan melakukan rekonstruksi anggaran, menyusunnya kembali berdasarkan potensi yang ada untuk menghilangkan sumber pemborosan. Namun, setelah rekonstruksi dilakukan, ia mengaku bahwa Kemendiktisaintek hanya mampu menetapkan sekitar 10 persen dari total pemangkasan sebesar Rp 22,5 triliun.  

"Setelah dilakukan rekonstruksi, kami mampunya 10 persen dari 22,5 triliun," ujar dia.  

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus