Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non Yudisial Suharto di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.

15 Mei 2024 | 11.18 WIB

Hakim Agung Suharto saat pengucapan sumpah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengumumkan hakim agung Suharto menjadi Wakil Ketua MA bidang non-yudisial terpilih. Penetapan Suharto langsung disahkan setelah pemungutan suara. Yang Mulia hakim agung Suharto telah mendapatkan suara sebanyak 24 suara. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Hakim Agung Suharto saat pengucapan sumpah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengumumkan hakim agung Suharto menjadi Wakil Ketua MA bidang non-yudisial terpilih. Penetapan Suharto langsung disahkan setelah pemungutan suara. Yang Mulia hakim agung Suharto telah mendapatkan suara sebanyak 24 suara. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non Yudisial Suharto di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Suharto sah menjadi Wakil Ketua Hakim MA Non Yudisial sebagaimama Keputusan Presiden Nomor 54 P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Ketua Mahkamah Agung. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan selurus-lurusnya menurut  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Suharto saat mengucapkan sumpah di hadapan Jokowi. 

Sebelumnya, MA menetapkan Hakim Agung Suharto sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial untuk menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2024. 

Mengutip siaran pers MA, penetapan Suharto tersebut dilakukan melalui Sidang Paripurna Khusus dengan agenda tunggal Pemilihan Wakil Ketua  MA Bidang Non Yudisial pada Senin, 22 April 2024. 

Dalam pemilihan yang berlangsung dua putaran, Suharto mendapat suara terbanyak. Ketua MA M. Syaifuddin pun mengesahkannya  sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial periode 2024-2029. 

Ketua MA M. Syaifuddin berharap Suharto dapat mengemban tugas dan amanah selama lima tahuh mendatang dengan baik. Syaifuddin berharap Suharto bisa memberi perubahan positif bagi MA dan lembaga peradilan.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus