Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non Yudisial Suharto di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Suharto sah menjadi Wakil Ketua Hakim MA Non Yudisial sebagaimama Keputusan Presiden Nomor 54 P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Ketua Mahkamah Agung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Suharto saat mengucapkan sumpah di hadapan Jokowi.
Sebelumnya, MA menetapkan Hakim Agung Suharto sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial untuk menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2024.
Mengutip siaran pers MA, penetapan Suharto tersebut dilakukan melalui Sidang Paripurna Khusus dengan agenda tunggal Pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial pada Senin, 22 April 2024.
Dalam pemilihan yang berlangsung dua putaran, Suharto mendapat suara terbanyak. Ketua MA M. Syaifuddin pun mengesahkannya sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial periode 2024-2029.
Ketua MA M. Syaifuddin berharap Suharto dapat mengemban tugas dan amanah selama lima tahuh mendatang dengan baik. Syaifuddin berharap Suharto bisa memberi perubahan positif bagi MA dan lembaga peradilan.
Pilihan Editor: Seluk-beluk Pansel Capim KPK yang Bakal Dibentuk Jokowi