Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, memenuhi pemanggilan yang dilayangkan penyidik Komisi Pemberantansan Korupsi (KPK), Kamis, 20 Februari hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hasto akan diperiksa penyidik KPK dengan status tersangka kasus dugaan suap komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan buronan KPK, Harun Masiku, serta dugaan kasus perintangan penyidikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hari ini, saya berangkat menuju KPK dengan semangat yang menyala-nyala," kata Hasto dalam video keterangan yang diperoleh Tempo, dilihat Kamis, 20 Februari 2025.
Ia menjelaskan, semangat yang menyala diperlukan dalam pemeriksaan ini. Sebab, Hasto mengklaim jika dirinya merupakan korban dari proses hukum yang dipolitisasi oleh kekuasaan guna menindas mereka yang acapkali mengkritik kekuasaan.
Proses hukum yang dipolitisasi itu, kata dia, adalah adanya dugaan intimidasi terhadap dirinya, serta para saksi yang diperiksa penyidik KPK. Misalnya staf Hasto, yaitu Kusnadi maupun mantan terpidana perkara ini Agustina Tio Fridelina.
"Karena itu kami semua harus berjuang dengan kepala tegak agar keadilan sejati dapat diwujudkan," ujar Hasto.
Sebelumnya, Hasto menilai pemanggilan yang dilakukan KPK hari ini cenderung politis. Alasannya, berdasarkan sidang praperadilan yang sebelumnya diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdapat banyak kejanggalan hingga adanya dugaan intimidasi kepada saksi agar menyebut namanya di hadapan penyidik.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak permohonan praperadilan tersebut. Hal itu didasarkan alasan permohonan tersebut tidak memiliki kejelasan hukum yang memadai, sehingga hakim menyatakan bahwa permohonan itu kabur dan tidak dapat diterima.
Meski menilai politis, Hasto mengatakan, sebagaimana kader PDIP yang telah ditanamkan nilai-nilai kedisiplinan dan ketaatan pada hukum, maka ia akan hadir memenuhi pemanggilan penyidik Komisi antirasuah esok hari.
"Tapi, meski latar belakangnya seperti itu, saya tetap akan hadir bersama penasihat hukum," kata dia.
Adapun, KPK mengagendakan pemanggilan Hasto sebagai tersangka pada Senin, 17 Februari 2025. Akan tetapi Hasto tidak memenuhi pemanggilan tersebut.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada Komisi antirasuah. Alasannya, hari itu, Hasto tengah mengajukan kembali praperadilan.
Ketidakhadiran Hasto, kemudian ditanggapi KPK dengan melayangkan surat pemanggilan kedua. Surat tersebut dilayangkan KPK sesaat menerima permohonan penundaan pemeriksaan dari Hasto.
“Penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan, masih di pekan ini,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pada Senin lalu.
Tessa menyebut pemanggilan ulang Hasto itu berlangsung pada Kamis atau Jumat pekan ini. Juru bicara PDIP Guntur Romli mengatakan, Hasto telah berangkat menuju KPK Sebelum pukul 10 pagi tadi atau sesuai jadwal pemeriksaan.
"Sekjend berangkat bersama tim penasihat hukum, salah satunya Ketua DPP bidang Reformasi Hukum PDIP Ronny Talapessy," kata Guntur.