Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

DPR Siapkan Kesimpulan dan Rekomendasi Pansus Hak Angket KPK

Untuk keperluan Pansus Hak Angket itu Komisi Hukum DPR segera rapat dengar pendapat dengan KPK, Kejaksaan, Kepolisian, dan Kementerian Hukum dan HAM.

19 Januari 2018 | 13.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu (kiri) dan Taufiqulhadi saat menggelar jumpa pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 18 September 2017. Pansus hak angket KPK menjelaskan temuan hasil kerja mereka sejak Juni ini akan dilaporkan kepada Presiden sebelum akhirnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada 28 September mendatang. TEMPO/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengatakan Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mengulas kembali pembahasan materi. Materi diulas kembali untuk menyusun kesimpulan dan rekomendasi hak angket.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bambang mentargetkan pembahasan pansus rampung sebelum 14 Februari 2018. "Kami mengkaji lagi. Saat ini, sedang menyiapkan kesimpulan dan rekomendasi," kata Bambang di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat 19 Januari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


Politikus Partai Golkar itu mengatakan bahwa Komisi Hukum DPR segera rapat dengar pendapat dengan KPK, Kejaksaan, Kepolisian, dan Kementerian Hukum dan HAM. "Masa sidang ini pendek, jadi hanya memanggil dan mengundang empat mitra utamanya saja," ujarnya.

Pansus Angket KPK dibentuk DPR saat KPK menyidik kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik, yang melibatkan sejumlah anggota DPR, termasuk Setya Novanto yang saat itu Ketua DPR. Ketika itu, Setya masih Ketua Umum Golkar.

Sejumlah kader Golkar menjadi inisiator hak angket dan tergabung dalam Pansus Angket KPK. Beberapa di antaranya adalah Bambang Soesatyo, yang saat itu menjadi Ketua Komisi Hukum, Agun Gunandjar, Muhammad Misbakhun, Adies Kadier, dan John Kenedy Azis. Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto meminta kerja pansus segera diakhiri saat menjelang penobatan Bambang sebagai ketua DPR.

Selain itu, Airlangga juga mencabut Bambang dari keikutsertaan di Pansus Hak Angket KPK. Setelahnya, Bambang menjamin rekomendasi Pansus Hak Angket tak akan sampai merevisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Airlangga mengancam akan menarik semua personel Golkar dari Pansus Hak Angket jika sampai 20 Februari 2018 Pansus belum rampung. Ancaman Airlangga rupanya berhasil. Bambang buru-buru akan menyelesaikan kerja Pansus.  

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus