Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK I Dewa Gede Palguna enggan berkomentar soal dugaan dua hakim konstitusi terlibat dalam pencopotan Aswanto. Ia menyebut MKMK masih akan terus mendalami informasi dugaan terhadap dua hakim konstitusi tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dari keterangan itulah kemudian kita terbuka jalan salah satunya siapa orang-orang yang kita tanya, kan," kata eks hakim konstitusi tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 9 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Palguna mengatakan MKMK akan berhati-hati dalam mencermati keterangan terkait dua hakim yang diduga terlibat dalam pengubahan substansi putusan. Sebab, menurut dia, hal tersebut mempertaruhkan kredibilitas Mahkamah Konstitusi dan nasib orang.
"Tapi ini supaya kita junjung tinggi prinsip kecermatan saja. Supaya apa yg diharapkan oleh publik itu kan terjawab lah nanti," kata dia.
Soal sanksi etik yang diberikan bila terbukti, Palguna menyebut ada tiga tingkatan sanksi yang akan diberikan. "Ada sanksi lisan, tertulis dan pemberhentian secara tidak hormat," kata Palguna.
Sebelumnya seorang advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan gugatan terhadap UU MK No.7 Tahun 2020 soal pemberhentian hakim Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2022.
Dia mengajukan gugatan tersebut setelah kisruh soal pemberhentian Hakim MK Aswanto oleh DPR yang kemudian diganti oleh Guntur Hamzah. Dalam putusannya, MK menolak permohonan Zico secara seluruhnya.
Yang kemudian menjadi masalah, menurut Zico adalah adanya perubahan kata dalam bagian pertimbangan hukum putusan tersebut.
Adapun kalimat yang diucapkan hakim konstitusi Saldi Isra pada 23 November 2022 yaitu:
"Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."
Sedangkan yang tertuang dalam salinan putusan di situs MK yaitu:
"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."
Mahkamah Konstitusi kemudian membentuk MKMK untuk mengusut kasus ini. Hari ini, Zico diperiksa oleh Majelis Kehormatan.
Dalam keterangannya, Zico mengatakan, dia menduga ada dua hakim konstitusi yang terlibat dalam pengubahan substansi putusan tersebut.
"Saya sampaikan ke MKMK bahwa saya mencurigai 2 nama hakim, gak boleh saya sebut. Tapi saya mencurigai 2 nama hakim," ujar dia saat ditemui usai pemeriksaan.