Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Sukoharjo - Mantan Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Solo Ayuk Latifah memberikan klarifikasi atas sejumlah pernyataan Rektorat terkait mencuatnya kasus dugaan mahasiswa baru yang diminta melakukan registrasi akun pinjaman online (pinjol) dalam kegiatan Festival Budaya di kampus UIN Solo itu beberapa waktu lalu. Pernyataan disampaikan Ayuk kepada awak media di sela-sela aksi unjuk rasa ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Organisasi Mahasiswa (Ormawa) UIN RM Said Surakarta di depan Gedung Rektorat kampus itu, Rabu siang, 30 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ayuk menyampaikan beberapa poin klarifikasi. Pertama, ia menyebut pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak rektorat terkait pembahasan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) serta Festival Budaya. Ia mencatat koordinasi dengan pihak rektorat bahkan telah dilaksanakan melalui pertemuan sebanyak 6 kali dalam rentang waktu mulai Mei hingga Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hal ini menjawab tuduhan mengenai DEMA UIN RM Said Surakarta tidak pernah melakukan koordinasi dengan jajaran rektorat mengenai PBAK dan Festival Budaya tahun 2023," ujar Ayuk.
Kedua, Ayuk menegaskan telah menyampaikan serangkaian kegiatan PBAK dan Festival Budaya 2023 itu ada pihak bersponsor yang bermitra. Ketiga, ia mengklaim kerja sama dengan pihak aplikasi pinjaman online sebagai mitra adalah hal yang benar.
"Hal ini dibuktikan dengan pernyataan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK pada tanggal 18 Agustus 2023," kata Ayuk.
Keempat, Ayuk mengklaim bahwa berita soal mahasiswa baru yang dipaksa mendaftar pinjol adalah tidak benar. Menurut dia, pihak panitia tidak pernah menyampaikan hal tersebut.
"Namun statement yang diberikan oleh Rektor dan jajaran UIN Raden Mas Said Surakarta di media bahwa mahasiswa baru dipaksa daftar pinjol justru memicu kericuhan dan kegaduhan," kata Ayuk.
Kelima, Ayuk mengatakan isu tentang kewajiban mahasiswa baru mengunduh beberapa aplikasi mitra kerja sama panitia adalah kebohongan publik. "Hal ini dapat dibuktikan dengan data kuota mahasiswa baru dan data registrasi kepada mitra yang tidak sama atau tidak seimbang," ujarnya.
Keenam, soal keamanan data mahasiswa baru yang telah berhasil registrasi, Ayuk mengklaim telah menggandeng Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk melakukan pengamanan dengan pemblokiran akun mahasiswa baru secara permanen sehingga menurut dia dapat dijamin keamanan data mahasiswa baru itu.
Ketujuh, terkait dana sponsor, Ayuk menjelaskan dana sponsor tidak diperuntukkan bagi pelaksanaan PBAK lantaran kegiatan itu sudah mendapatkan anggaran dari Kementerian Agama. Namun dana sponsor itu digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Festival Budaya yang merupakan kegiatan yang dilaksanakan DEMA UIN RM Said Surakarta, di mana kegiatan itu tidak mendapatkan anggaran dari kampus.
"Penggunaan dana sponsor ditujukan Festival Budaya karena tidak dianggarkan atau didanai pihak kampus, sehingga DEMA berhak menggandeng kerja sama. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang KM UIN RM Said Surakarta Tahun 2016 Pasal 17 mengenai anggaran," kata Ayuk.
Kedelapan, Ayuk membantah besaran dana sponsor yang sudah diterima tidak dikomunikasikan oleh DEMA dengan pihak rektorat. Sebab, menurut dia, pihak rektorat mempunyai salinan perjanjian.
"Kami telah melaksanakan pembatalan dengan mitra kerja sama atas instruksi surat pernyataan Rektor, sehingga perjanjian kerja sama dinyatakan gugur dan batal," kata Ayuk.
Sembilan, Ayuk juga membantah soal tidak berinisiatif melakukan klarifikasi setelah kasus tersebut mencuat. "DEMA sudah melakukan klarifikasi pada pihak rektorat pada tanggal 7 Agustus 2023 terkait polemik yang terjadi. Akan tetapi keputusan salah pimpinan UIN RM Said Surakarta dengan terbitnya SK Rektor justru menghentikan DEMA menyebabkan secara lembaga tidak bisa melakukan klarifikasi kepada publik," kata dia.
Sepuluh, Ayuk mengklaim hingga hari ini tidak tinggal diam setelah polemik tersebut mencuat. Pihaknya juga menuntut pencabutan SK Rektor Nomor 1003 tahun 2023 tentang Hasil Sidang Dewan Kehormatan Etik.
"Sampai saat ini DEMA tidak diam dan telah melakukan penyelesaian dengan pihak-pihak terkait. Termasuk pihak OJK pihak mitra kerja sama dan pihak masih baru yang merasa dirugikan atas polemik yang terjadi sehingga polemik ini harus terselesaikan. Dengan klarifikasi ini pihak DEMA menuntut pencabutan SK Rektor," kata Ayuk.
Mahasiswa baru UIN Solo sebelumnya diminta mendaftar akun di aplikasi pinjol dalam kegiatan penerimaan mahasiswa baru PBAK 2023. DEMA yang menggelar acara itu menggandeng aplikasi pinjaman online sebagai sponsor kegiatan tersebut dengan syarat mahasiswa diminta registrasi. Hal itu menuai protes dari mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Independen yang menggelar aksi unjuk rasa menutut DEMA dibubarkan.
Buntut dari masalah ini, Dewan Kode Etik Mahasiswa mengeluarkan lima rekomendasi yang diserahkan kepada rektor yang selanjutnya ditindaklanjuti menjadi SK rektor. Poin pertama, yakni pelaksanaan kegiatan PBAK diambil alih dan dilaksanakan oleh universitas dan fakultas di bawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Akademik Alumni dan Kerja Sama.
Kedua, pihak universitas melakukan pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan konfirmasi atas kejadian kerja sama antara DEMA dengan lembaga keuangan yang ditunjuk. Poin ketiga, DEMA Universitas dihentikan sementara sampai waktu yang tidak ditentukan dan ketua DEMA dicopot.
Selanjutnya, perlunya konter narasi untuk memulihkan nama baik universitas yang berkoordinasi dengan humas kampus dan influencer dari mahasiswa yang memiliki banyak pengikut serta rekomendasi itu diberlakukan setelah ditetapkan dan ditandangani oleh Rektor UIN RM Said Surakarta pada Rabu, 9 Agustus 2023.