Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden (Capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo, berjanji mencarikan solusi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kebebasan beribadah. Salah satunya terkait izin mendirikan rumah ibadah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Janji itu disampaikan Ganjar usai mendengar aspirasi umat Kristiani dalam musyawarah besar Persekutuan Gereja-gereja Pentakosta Indonesia. Musyawarah ini berlangsung di GBI Mawar Saron, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis 30 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Yang pertama tentang kebebasan beribadah, mendirikan rumah ibadah. Tentu ini penting untuk menjadi catatan kita, kita carikan solusi," kata Ganjar seperti dikutip dari laman RRI.
Menurutnya, umat beragama apapun harus terjamin, dari sisi keamanan dalam beribadah. Sebab, hal itu merupakan bagian dari pelaksanaan ideologi Indonesia, yakni Pancasila.
"Prinsipnya harusnya dipermudah enggak boleh ada yang dipersulit. Karena sila pertama kita Ketuhanan Yang Maha Esa itu menjamin kepada kita semua untuk beribadah," ujarnya.
Cara dan syarat mengajukan pendirian rumah ibadah
Mengutip laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, ini syarat-syarat yang diperlukan dalam permohonan izin mendirikan rumah ibadah:
- Surat Permohonan dari pemohon
- Surat Rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama atau FKUB kabupaten
- Daftar nama dan fotokopi KTP Pengguna paling sedikit 90 orang (disahkan oleh pejabat setempat)
- Daftar dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang dan disahkan oleh lurah/kepala desa
- Susunan kepanitiaan pendirian tempat ibadah
- Gambar bangunan
- Fotokopi KTP Penerima Kuasa apabila pengurusan diwakilkan
- Sertifikat tanah bukan atas nama perseorangan
- Surat pernyataan proses peralihan sertifikat tanah (apabila sertifikat belum atas nama tempat ibadah)
- Gambar bangunan dan RAB
Setelah melengkapi persyaratan, pemohon bisa langsung menjalani prosedur ini:
1) Pengguna layanan datang langsung dan membawa persyaratan; atau dapat mengupload persyaratan melalui melalui akses website: purworejo.kemenag.go.id atau WA SiMANTAP di 082334451010.
2) Pengguna layanan dilayani oleh petugas Help Desk, mengisi buku tamu dan dipersilakan mengambil nomor antrian serta menunggu panggilan layanan
3) Apabila dokumen tidak memenuhi persyaratan maka petugas menghubungi pengguna layanan untuk konfirmasi dan memperbaiki dokumen;
4) Apabila persyaratan memenuhi, maka pengguna layanan dapat pulang untuk menunggu konfirmasi;
5) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menugaskan kepala seksi terkait untuk membentuk tim verifikasi.
6) Tim verifikasi tersebut bertugas melakukan verifikasi dokumen proposal dan verifikasi lapangan untuk memberikan penilaian kelayakan.
7) Tim verifikasi membuat Berita Acara dan Surat Rekomendasi.
8) Kepala seksi menyetujui dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menandatangani Berita Acara dan Surat Rekomendasi
9) Pengguna layanan menerima asli Surat Rekomendasi. Pelayanan ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Pilihan Editor: Anies Berkomitmen Jamin Kesetaraan Pemberian Izin Rumah Ibadah