Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Gibran dalam Sorotan Sepekan: Plt Presiden hingga Menyinggung Soal Dipecat PDIP

Setelah dipecat dari PDIP, hingga saat ini Gibran belum menentukan ke partai mana ia akan bergabung

19 Desember 2024 | 14.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto dalam bagian pertimbangan Keputusan Presiden yang diterbitkan menjelaskan penugasan kepada Gibran Rakabuming Raka untuk kelancaran pelaksanaan pemerintahan. Dasar penerbitan Keppres tersebut berlandaskan pada Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 292, Lembaran Negara RI Nomor 5601).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tentang Gibran Selama Sepekan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Plt Presiden

Prabowo menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2024 mengenai pendelegasian tugas-tugas kepresidenan di dalam negeri kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka selama Prabowo melawat ke Mesir pada 17-19 Desember 2024. Gibran menjalankan sejumlah tugas kepresidenan atau plt presiden hingga Prabowo kembali ke Indonesia.

Berdasarkan Keppres tersebut, jika dalam jangka waktu penugasan tersebut perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka wakil presiden sebagai pelaksana tugaswajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan presiden.

Berdasarkan Keppres, setelah Prabowo kembali ke Indonesia, penugasan plt berakhir dan wakil presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut.

2. Meninjau Proyek MRT

Gibran Rakabuming Raka kembali meninjau pengerjaan pembangunan jalur MRT Jakarta Fase 2A Glodok-Kota di Stasiun MRT Glodok, Jakarta, Rabu, 18 Desember 2024. Dalam kunjungannya Gibran mengingatkan kepada pekerja MRT Jakarta agar pembangunan jalur dan stasiun itu agar rampung tepat waktu sesuai jadwal.

“Di sisi lain, pembangunan ini juga menjadi penegas komitmen pemerintah dalam mempercepat penyelesaian infrastruktur strategis yang tidak hanya akan mengurangi kemacetan, tetapi juga mendukung pengurangan emisi karbon di Jakarta,” katanya, dikutip dari Antara.

3. Melapor Jika Ada Pelarangan Ibadah

Ketika menghadiri pelantikan pengurus baru Pemuda Katolik di Jakarta, Gibran berpesan kepada agar mereka segera melapor apabila kegiatan ibadah dan perayaan Natal dipersulit.

“Saya juga pesan ini ke Mas Gusma, jika ada yang dipersulit saat menjalankan Misa Natal dan perayaan Natal, segera laporkan ke kepolisian, TNI, pemerintah daerah, atau bisa langsung ke saya, di situ ada nomor handphone, bisa langsung WA atau ditelepon,” kata Gibran dalam acara pelantikan Pengurus Pusat Pemuda Katolik Periode 2024–2027 di Gedung KWI, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024.

4. Dipecat PDIP

Gibran menyinggung soal pemecatan dirinya sebagai kader PDIP. Namun, Gibran tidak menggunakan kata dipecat, melainkan dikeluarkan dari partai. "Selamat kepada ketua dan jajarannya yang baru saja dilantik malam ini. Jadi, sebenarnya Mas Gusma ini senasib dengan saya, baru saja dikeluarkan dari partai," kata Gibran saat memberikan sambutan pada acara pelantikan Pengurus Pusat Pemuda Katolik di Gedung Konferensi Wali Gereja (KWI), Jakarta, Selasa malam, 17 Desember 2024.

5. Belum Menentukan Partai Selanjutnya

Setelah dipecat dari PDIP, hingga saat ini Gibran belum menentukan ke partai mana ia akan bergabung. “Tunggu saja,” kata Gibran saat ditanya apakah akan bergabung ke partai lain ketika ditemui di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa, 17 Desember 2024.

PDIP mengumumkan pemecatan Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, Bobby Nasution dari keanggotaan partai. Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua Bidang Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat PDIP Komarudin Watubun, pada 16 Desember 2024.

Hendrik Khoirul Muhid, Eka Yudha Saputra, Sapto Yunus turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus