Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Giliran 36 orang

Tiga puluh enam tersangka pelaku kerusuhan Tanjung Priok diadili. Dibagi dalam empat sidang terpisah menurut jenis tindakannya. (nas)

2 Februari 1985 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SIDANG pengadilan yang menghadapkan pelaku kerusuhan Tanjung Priok memasuki babak lanjutan. Mulai Senin pekan ini, 36 terdakwa diajukan ke depan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Mereka adalah orang-orang yang didakwa oleh yang berwajib terlibat langsung dalam huru-hara malam 12 September 1984, yaitu menyerbu Kantor Kodim Jakarta Utara, serta membakar dan merusakkan sejumlah bangunan dan kendaraan bermotor. Sebelumnya, sejak awal bulan lalu, pengadilan yang sama mengadili terdakwa kasus Tanjung Priok yang lain. Mereka, Ahmad Sahi, Mohamad Noor, Syafwan bin Sulaiman, dan Syarifuddin Rambe, dituduh melakukan tindak kekerasan terhadap petugas Babinsa - antara lain membakar sepeda motor Sersan Hermanu - dan menyebarkan kabar bohong, beberapa hari menjelang huru-hara 12 September. Sabtu pekan lalu, jaksa menuntut para terdakwa ini dengan hukuman 3 tahun untuk Syarifuddin dan Syafwan, 2 tahun 6 bulan untuk Noor, dan 20 bulan untuk Sahi. Sidang kali ini lebih ramai dibanding pengadilan empat tersangka tadi. Ada yang memasuki ruang sidang memakai tongkat, yaitu Magsudi bin Irsad, 32, penduduk Rawabadak, Tanjung Priok, yang terkena tembakan peringatan petugas keamanan. Sidang hari itu membagi 36 terdakwa dalam empat sidang perkara terpisah. Sejumlah 28 terdakwa - termasuk di antaranya Hendri bin Syafri, 22, yang tertangkap di Lampung lebih dari dua minggu setelah peristiwa - dituduh melakukan perlawanan dengan kekerasan terhadap petugas. Mereka termasuk di antara rombongan yang menyerbu Kantor Polres dan Kodim itu. Akibat serbuan itu, beberapa petugas mengalami cedera. Di antaranya Pratu Zulfata dari Yon Arhanud, yang luka di kepala karena pukulan benda keras. Kemudian, lima terdakwa masuk dalam tuduhan perusakan dan pembakaran. Tiga di antaranya adalah anak sekolah, yaitu Marullah, 16 Mohamad Ali Sadikin, 15 dan Mohamad Solihin, 14. Karena itu, sidang yang mengadili kelompok ini dilakukan secara tertutup. "Kami, majelis hakim, pun mengadilinya tanpa toga, mereka 'kan masih di bawah umur," kata Nyonya Nielma Salim, ketua majelis. Sidang yang ketiga, mengadili dua pelaku, yang dituduh hanya melakukan perusakan rumah di Jalan Swadaya. Sebuah rumah Cina di situ mereka lempari dengan batu kali, sehingga genting dan kaca jendela rumah pecah. Terdakwa yang terakhir, Kusnoto bin Kasan, 32, penduduk Cilincing, maju seorang diri di depan hakim. Lelaki yang sehari-hari menjadi sopir itu tertangkap tangan ketika membawa 10 pamflet, yang isinya, selain keterangan bantahan atas penjelasan pers Pangab Jenderal L.B. Moerdani, juga berisi anjuran pada masyarakat untuk mogok, sebagai protes terhadap peristiwa Tanjung Priok. Isi pamflet dalam bentuk fotokopi itu, menurut jaksa, sebagian atau seluruhnya adalah berita bohong. Aksi serbuan itu sendiri, yang dituduhkan kepada sebagian besar tersangka, bermula dari sebuah ceramah yang berlangsung di Jalan Sindang, Tanjung Priok, dengan pembicara Saripin Maloko, M. Nasir, Yayan Hendrayana, dan Amir Biki. Sekitar pukul 20.20, Amir Biki menelepon Kapten Sriyanto, kepala Seksi Operasi Kodim Jakarta Utara, mengancam akan membakar toko dan membunuh orang-orang Cina di Koja, bila empat temannya (Ahmad Sahi dkk., yang sudah ditahan sebelumnya) tak segera dibebaskan. Belakangan, telepon dengan nada yang sama masih diulang. Ketika sampai pukul 23.00 tuntutan telepon tak dipenuhi, massa pun bergerak. Selain menyerbu Kodim dan Polres, sebagian rombongan dikerahkan ke Jalan Koja. Tapi di sepanjang jalan yang dilalui, menurut tuduhan jaksa, perusakan dan pembakaran sudah mereka lakukan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus