Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Hakim MK Ridwan Mansyur Kembali Bersidang Usai Diperiksa KPK Kemarin

Satu hari sebelumnya, hakim MK Ridwan terlihat hadir di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

17 Januari 2025 | 09.20 WIB

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 16 januari 2025. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 16 januari 2025. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu hakim Mahkamah Konstitusi atau MK Ridwan Mansyur terpantau kembali bertugas dalam agenda sidang sengketa perselisihan hasil Pilkada pada Jumat, 17 Januari 2025. Ridwan berada dalam sidang panel dua sebagai hakim anggota bersama Arsul Sani, mendampingi ketua panel Saldi Isra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Satu hari sebelumnya, Ridwan terlihat hadir di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Dia diperiksa penyidik lembaga antirasuah sebagai saksi dalam perkara dugaan suap yang menyeret terdakwa mantan sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ridwan bersama dua hakim lain di panelnya akan menyidangkan belasan perkara gugatan perselisihan hasil Pilkada pada hari ini. Agenda sidang lanjutan ini yaitu mendengarkan jawaban termohon dan mendengarkan keterangan dari pihak terkait serta Bawaslu.

Saat Ridwan Mansyur diperiksa KPK, panel dua memang tidak terdapat jadwal sidang sengketa Pilkada. Hakim konstitusi Arsul Sani mengatakan bahwa hal itu dikarenakan perkara gugatan yang disidangkan panel dua sudah selesai pada 15 Januari 2025.

Dia mengatakan ketiadaan sidang di panel dua tidak ada hubungannya dengan hal-hal lain di luar persidangan. “Panel dua tidak sidang hari ini adalah karena sudah selesai, dan jadwalnya hari ini kami bertiga memeriksa semua alat-alat bukti pemohon yang sudah disahkan. Bukan karena sebab-sebab lain,” katanya, Kamis, 16 Januari 2025.

Dalam keterangan terpisah, Juru Bicara Hakim MK Enny Nurbaningsih memastikan bahwa pemeriksaan Ridwan Mansyur di KPK tidak akan mengganggu jalannya persidangan sengketa perselisihan hasil Pilkada. Sidang ini diperkirakan akan selesai dan diputus pada Maret mendatang. 

Enny berujar bahwa pemeriksaan Ridwan di KPK pada 16 Januari merupakan penundaan pemanggilan sebelumnya. Dia mengatakan Ridwan baru dapat hadir sebagai saksi lantaran masih sibuk menyidangkan sengketa Pilkada.

“Tampaknya beliau tidak ada panggilan lagi, karena ini adalah penundaan yang terjadi yang dipanggil beberapa waktu lalu, tetapi tidak bisa dipenuhi karena kami sedang full sekali (bersidang),” ujar Enny.

Vedro Imanuel berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus