Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Bersiap Menjelang Pelimpahan ke Pengadilan

Pegiat HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menyatakan siap menghadapi sidang. Pengacara menilai, jaksa bisa menuntut bebas.

22 Februari 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti merayakan ulang tahun Kontras saat pemeriksaan perdana dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di Polda Metro Jaya, 21 Maret 2022. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar, dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Fatia Maulidiyanti, menyatakan siap menghadapi persidangan. Berkas perkara keduanya dalam kasus pencemaran nama Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan telah dinyatakan lengkap atau P21 dan bakal dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nurkholis Hidayat, kuasa hukum Haris Azhar, mengatakan terlalu dini membicarakan persidangan. Namun kliennya siap menghadapi persidangan jika jaksa benar-benar melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan. Nurkholis menegaskan, segala upaya pembelaan akan dilakukan guna membebaskan Haris dan Fatia dari jerat pidana yang dimaknainya sebagai kasus yang dipaksakan atau kriminalisasi tersebut. “Kami tim pembela akan membela semaksimal mungkin,” ujarnya saat dihubungi, Selasa, 21 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tim jaksa peneliti menilai berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P21 dan memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyansyah, mengatakan setelah pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, berkas dinyatakan P21 pada 3 Februari 2023. “Kami masih menunggu kesiapan waktu pelimpahan tahap 2, yakni tersangka dan barang bukti dari penyidik,” ujar Ade, kemarin.

Kuasa hukum Fatia dan Haris, yakni Andi Muhammad Rezaldy dan Muhammad Al Ayyubi Harahap, sempat mengajukan permohonan rekomendasi penghentian perkara kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 27 Januari 2022. Menurut Andi M. Rezaldy, kasus dugaan pencemaran nama ini terkesan dipaksakan penyidik Polda Metro Jaya.

Meski permohonannya nihil, Nurkholis menilai masih ada waktu bagi jaksa untuk bisa menghentikan perkara tersebut. Bahkan, menurut dia, jaksa tetap dapat merealisasi permohonan meski perkaranya sudah masuk sidang. Caranya, jaksa dapat menuntut bebas terdakwa. “Ini memenuhi ketentuan Pedoman Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum,” kata Nurkholis.

Menurut Pedoman Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum, terutama BAB II perihal Ketentuan Tuntutan Pidana, jaksa dapat mengajukan tuntutan bebas (vrijspraak) dengan mempertimbangkan faktor kesalahan terdakwa yang tidak terbukti, tidak terpenuhinya unsur tindak pidana, dan tidak terpenuhinya dua alat bukti yang sah.

Jaksa penuntut umum juga dapat mengajukan tuntutan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rectsvervolging) berdasarkan fakta di persidangan. Onslag dimaknai terbuktinya perbuatan yang didakwakan, namun bukan unsur pidana. Pertimbangannya, alasan pembenar yang menghapus sifat melawan hukum; bukan perbuatan melawan hukum; dan adanya perubahan peraturan perundang-undangan.

Ade menegaskan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bekerja secara obyektif dan profesional dalam pelimpahan berkas perkara ini. Tim jaksa memastikan pelimpahan berkas perkara bukan proses yang dipaksakan. “Kami berpegang pada terpenuhinya semua unsur, baik formil maupun materiil, dari berkas perkara,” ujarnya. “Perkara diproses oleh jaksa peneliti, sehingga layak disidangkan.”

Aksi solidaritas mendukung Haris Azhar dan Fatia Maulidianti di depan Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 21 Maret 2022. TEMPO/Febri Angga Palguna

Kasus ini Bermula dari Laporan Luhut Pandjaitan 

Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris dan Fatia setelah diduga mencemarkan nama baiknya dalam sebuah konten diskusi daring bertajuk "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah oleh akun YouTube Haris Azhar pada Agustus 2021 lalu. Dalam konten tersebut, Fatia menyampaikan hasil riset yang dibuat koalisi Non-Governmental Organization, yang menyatakan PT Tobacom Del Mandiri, salah satu anak perusahaan PT Toba Sejahtera Group yang dimiliki Luhut, diduga bermain dalam konsesi tambang di Papua.

Luhut melayangkan dua kali somasi terhadap keduanya. Somasi tak ditanggapi serius karena Fatia dan Haris menilai pernyataan mereka merupakan hasil riset. Walhasil, Luhut melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama. Laporan dilayangkan pada 22 September 2022, dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Tim penyidik memediasi kasus ini selama enam bulan. Setelah enam bulan undangan mediasi, penyidik Polda memeriksa keduanya dengan status sebagai tersangka pada 21 Maret 2022. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya saat itu, Komisaris Besar Endra Zulpan, mengatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Haris dan Fatia dilakukan sesuai dengan fakta hukum. “Penyidik menetapkan berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, minimal dua alat bukti,” ujarnya.

Juniver Girsang, pengacara Luhut, mengatakan akan terus mengawal perkara yang dilaporkan ini. Menurut dia, meski penanganan kasus ini berjalan hampir satu tahun, keterangan dan alat bukti yang disampaikan kepada penyidik menjadi pertimbangan untuk tetap melanjutkan kasus ini hingga tuntas. “Nanti kita lihat di pengadilan bagaimana prosesnya,” ujarnya. Juniver juga mempersilakan tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti untuk membela kliennya di persidangan nanti. “Seandainya saat itu somasi direspons dengan baik, kasus ini tidak harus sampai sejauh ini.”

ANDI ADAM FATURAHMAN

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Andi Adam Faturahman

Andi Adam Faturahman

Berkarier di Tempo sejak 2022. Alumnus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular, Jakarta, ini menulis laporan-laporan isu hukum, politik dan kesejahteraan rakyat. Aktif menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus