Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka skema pendanaan parsial atau co-funding untuk program Indonesian International Mobility Awards (IISMA). Pendaftaran IISMA co-funding dibuka dari 10-17 Juni 2023.
“Tahun ini kami membuka IISMA co-funding untuk memfasilitasi lebih banyak mahasiswa memperoleh pengalaman pembelajaran yang bermakna di perguruan tinggi terbaik dunia,” kata Kepala Program IISMA Rachmat Sriwijaya dalam sosialisasi IISMA co-funding pada Senin, 12 Juni 2023.
Pada IISMA co-funding, sebagian pendanaan program ditanggung oleh pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan, sedangkan sebagian komponen lainnya ditanggung secara mandiri oleh mahasiswa.
Pelaksanaan program ini akan dimulai pada semester mendatang, tepatnya Agustus 2023 hingga Januari 2024. Bagi mahasiswa yang berminat untuk mendaftar program IISMA co-funding, berikut informasi mengenai skema pendanaannya.
Pendanaan dari LPDP
· Biaya pendaftaran atau registrasi ke universitas tujuan.
· Biaya pendidikan di universitas tujuan.
· Dana transportasi internasional untuk perjalanan pergi dan pulang dari tempat domisili peserta kegiatan menuju lokasi kegiatan di luar negeri.
· Dana keadaan darurat berupa biaya transportasi untuk kepulangan atau biaya lainnya yang dibutuhkan apabila terjadi kondisi peserta kegiatan, yaitu:
- Meninggal dunia
- Sakit yang dapat mengganggu pelaksanaan kegiatan dan yang tidak ditanggung oleh asuransi kesehatan.
- Bencana, baik alam maupun sosial.
Pendanaan mandiri
· Dana pembuatan visa sesuai tarif pengurusan visa negara tujuan studi.
· Dana kedatangan di negara tujuan yang dibutuhkan dalam rangka perpindahan peserta program dari domisili asal menuju kota perguruan tinggi.
· Dana hidup bulanan di negara tujuan untuk mencukupi biaya hidup sehari-hari selama studi di luar negeri berlangsung.
· Dana pemeriksaan atau tes COVID-19 untuk dapat melakukan perjalanan menuju tempat pelaksanaan kegiatan.
· Dana karantina ketika memasuki wilayah negara yang memiliki aturan wajib karantina bagi para pendatang.
· Dana asuransi untuk memenuhi kebutuhan asuransi kesehatan di luar negeri.
· Dana transportasi lokal dalam rangka perjalanan pergi dan pulang pada tempat domisili maupun pada lokasi kegiatan di luar negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini