Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Iluni UI Minta Akses Final UU Cipta Kerja Dibuka

Ketiadaan akses publik terhadap naskah final UU Cipta Kerja dianggap menyebabkan kontroversi dan polarisasi.

10 Oktober 2020 | 16.39 WIB

Pengunjuk rasa mengibarkan bendera merah putih saat unjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 8 Oktober 2020. Aksi yang dikuti ribuan orang dari berbagai elemen mahasiswa dan buruh tersebut berakhir ricuh dan mengakibatkan sejumlah fasilitas umum rusak. ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Perbesar
Pengunjuk rasa mengibarkan bendera merah putih saat unjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 8 Oktober 2020. Aksi yang dikuti ribuan orang dari berbagai elemen mahasiswa dan buruh tersebut berakhir ricuh dan mengakibatkan sejumlah fasilitas umum rusak. ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Ikatan Alumni (ILUNI) Universitas Indonesia, Herzaky Mahendra Putra, meminta pemerintah membuka akses final Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Hal ini dilakukan untuk memenuhi prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Ketiadaan akses publik terhadap naskah final UU Cipta Kerja menyebabkan kontroversi dan polarisasi. Sehingga, pemerintah harus segera membuka akses final UU Cipta Kerja ke masyarakat," kata Herzaky dalam keterangan tertulis, Sabtu, 10 Oktober 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ia mengatakan ada catatan keras dari publik mengenai proses perumusan UU Cipta Kerja yang dinilai sangat tertutup. Penyusunan UU Cipta Kerja, ia sebut sangat minim partisipasi publik, dunia akademisi, koalisi masyarakat sipil, dan kelompok masyarakat terdampak.

Selain itu, proses perumusan ini bukan menjadi preseden bagi proses perumusan RUU ke depannya. Apalagi proses pengesahannya yang menabrak beberapa aturan pengambilan keputusan di DPR.

Menurutnya, sebagai lembaga legislatif, seharusnya DPR menjadi contoh dalam kepatuhan menjalankan peraturan.

"Niat baik saja tidak cukup. Bagaimanapun, tata cara menjadi penting. Karena niat baik adanya di dalam hati, sedangkan kepatuhan pada peraturan, prosedur, dan hukum menjadi preseden dan teladan sebagai negara hukum," kata Herzaky.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum untuk Semua (YLBHI) Asfinawati mengatakan kasus UU Cipta Kerja sebagai cacat formil dan pelanggaran dalam penyusunan UU. Apalagi, ia mengatakan naskah UU ini disembunyikan pada saat pembahasan di pemerintah.

Selain itu, Asfin mengatakan ada konflik kepentingan di dalam Satgas Omnibus Law yang berisi 127 orang pengusaha.

"Buktinya sekarang royalti tambang bisa 0 persen. Logika di balik pembangunan itu kan agar ada uang yang masuk ke negara. Kalau royalty 0 persen terus negara dapat apa?" kata dia.

Egi Adyatama

Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus