Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Difabel

Inilah Fasilitas Parkir Bagi Penyandang Disabilitas di Australia

Fasilitas parkir kendaraan bagi penumpang penyandang disabilitas sangat diprioritaskan pemerintah Australia bagi warganya.

10 Juli 2022 | 20.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Stacker parking (Doppeldecker DS2), salah satu model sistem perparkiran mobil otomotis. Foto: Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Perth- Salah satu fasilitas yang tersedia bagi penyandang disabilitas di Perth adalah tempat parkir. Kendaraan di Perth yang membawa penumpang disabilitas dapat memperoleh hak istimewa untuk meletakkan kendaraan mereka di berbagai titik terdekat dengan lokasi tujuan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya membawa ibu saya yang menggunakan kursi roda dan kami bisa parkir di mana saja, terutama dengan titik terdekat dengan bangunan yang dituju, bahkan pada beberapa fasilitas tertentu kami memiliki konsesi," kata Harry, salah satu warga Canning Vale saat diwawancara di Perth, Kamis 7 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Konsesi yang dimaksudkan Harry adalah potongan hingga fasilitas bebas biaya parkir bagi kendaraan yang membawa penumpang dengan disabilitas. Biasanya pemilik kendaraan akan dibekali sebuah kartu privilege bernama ACROD.

ACROD adalah sebuah fasilitas pendukung yang diberikan pemerintah Australia Barat bagi warga yang memiliki keterbatasan gerak dan penglihatan, khususnya yang memiliki ketunanetraan total agar dapat mengakses sebuah komunitas atau tempat yang dituju.

"Izin Parkir ACROD gratis. Biaya izin didanai oleh Pemerintah Australia Barat," tulis keterangan dalam situs resmi ACROD, seperti yang dikutip Tempo dari acrod.org.au, Ahad 10 Juli 2022.

Fasilitas parkir ini dapat diperoleh warga disabilitas yang berasal dari luar negeri atau luar negara bagian Australia Barat. Misalnya, bagi warga disabilitas asal Indonesia yang sudah memiliki tanda kendaraan atau sticker khusus penyandang disabilitas yang pernah diterbitkan Pemerintah DKI Jakarta, dapat memperoleh fasilitas parkir gratis dan titik parkir terdekat selama 3 bulan.

"Biasanya tanda pengenal kendaraan secara internasional ini  berupa kotak biru dengan lambang atau simbol pengendara kursi roda di dalamnya," tulis situs resmi ACROD. Setelah lewat masa 3 bulan, pemegang fasilitas parkir harus mengurus kepemilikan tanda parkir ini kepada otoritas setempat.

Kendati dapat berlaku di mana saja, fasilitas parkir bagi penumpang disabilitas memiliki kebijakan konsesi yang berbeda-beda pada setiap negara bagian. Misalnya, bagi pemegang fasilitas gparkir dari negara bagian Victoria belum tentu memiliki potongan konsesi yang sama dengan yang diterima pemegang fasilitas parkir di Australia Barat.

Fasilitas parkir kendaraan bagi penumpang disabilitas sangat diprioritaskan pemerintah Australia bagi warganya. Musababnya, aturan parkir kendaraan di daratan Australia tidak semudah parkir kendaraan di Indonesia. Banyak warga Australia yang harus berjalan ratusan meter lantaran tidak diperbolehkan memarkirkan kendaraannya di titik terdekat dengan tujuannya.         

"Bila dilanggar, pemilik kendaraan bisa terkena denda, dan bisa Anda perhatikan, ketika kendaraan saya parkir di tempat khusus penumpang disabilitas, kendaraan lain yang akan lewat langsung berhenti dan memberikan akses jalan," kata Aji, warga Bandung yang bekerja di Perth.

Saat diwawancara, Aji baru saja mengantar penumpang penyandang disabilitas netra. Penumpang tersebut baru selesai melakukan transaksi di bank, di pusat perbelanjaan Bullcreek. Meski tidak memegang ACROD secara langsung, Aji dapat memperoleh tempat parkir tepat di depan bank.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus