Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB masih mematangkan naskah akademik hak angket soal dugaan kecurangan Pemilu 2024.Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah mengatakan isi dari naskah akademik itu bakal menunjukkan berbagai kecurangan yang terjadi sebelum, saat, hingga setelah pencoblosan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tidak hanya kecurangan, kata dia, naskah akademik juga berisi proses di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum Pemilu 2024. “Termasuk dugaan penyalahgunaan aparat penegak hukum, TNI/Polri, ASN, birokrasi, BUMN, dan lain-lain,” ujar Luluk ketika dihubungi Tempo, Selasa, 12 Maret 2024. “(Itu) beberapa hal yang paling banyak dipermasalahkan oleh publik juga kan?”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, PKB juga menyoroti soal penyalahgunaan anggaran negara untuk penyaluran bantuan sosial hingga dugaan pelibatan ASN, birokrasi, dan BUMN, untuk pemenangan pemilu. “Kami cek apa bener, kalau perlu kementerian terkait kita panggil. Termasuk penggunaan APBN, kita cek apakah bansos yang melampaui batas anggaran,” kata dia.
Hak angket yang diajukan oleh DPR, kata Luluk, merupakan sarana bagi legislator untuk melakukan pengawasan terhadap pemerintah. Lewat hak angket itu legislator akan mendalami dugaan kecurangan yang mereka temukan pada proses Pemilu 2024. “Yang mau kita lihat dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pemerintah dengan segala unsurnya,” tuturnya.
Saat ini, penyusunan naskah akademik hak angket oleh PKB masih proses pendalaman materi yang diusulkan banyak pihak. Luluk mengatakan pihaknya mengundang tokoh untuk mengetahui perspektif lain soal dugaan kecurangan pemilu kali ini. "Kita serap intinya dan semoga bisa jadi bahan dokumen hak angket.”
DEFARA DHANYA | DANIEL A. FAJRI