Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Jakarta Buka PPDB Bersama atau Jalur Gratis untuk Sekolah Swasta, Ini Penjelasannya

Lewat PPDB Bersama, Pemda Jakarta akan tanggung beban biaya pendaftaran, uang bulanan, dan iuran gedung. Siswa hanya perlu belajar giat.

6 Juni 2024 | 19.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Bidang SMA, Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Ali Mukodas, saat menyampaikan mekanisme dan tujuan dari PPDB Bersama untuk sekolah swasta, Kamis, 6 Juni 2024. Tangkapan layar YouTube Disdik DKI Jakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat DKI Jakarta yang ingin melanjutkan pendidikan SMP dan SMA/SMK di sekolah swasta secara gratis bisa melalui program Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Bersama. Program ini hanya difasilitasi untuk calon pendaftar yang berdomisili di DKI Jakarta dan mereka dapat memilih sekolah swasta yang terdaftar di PPDB Bersama sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PPDB Bersama dalam teknis penyelenggaraannya hampir sama dengan PPDB DKI pada umumnya. Program ini memungkinkan calon peserta didik untuk bisa melanjutkan pendidikan di sekolah swasta secara gratis ditanggung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pendaftaran untuk PPDB Bersama akan dibuka secara online mulai Senin, 10 Juni 2024 mendatang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"PPDB Bersama bagian dari PPDB yang dilaksanakan Disdik DKI Jakarta, bertujuan untuk memperluas daya tampung di SMP, SMA dan SMK," kata Kepala Bidang SMA, Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Ali Mukodas, dikutip dari saluran YouTube resmi DKI Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024.

Ali menyampaikan, PPDB Bersama juga bentuk dari pemerataan akses layanan pendidikan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. Namun pelaksanaannya baru untuk wilayah DKI Jakarta saja. Calon peserta didik yang ingin mendaftar pun dibatasi dengan beberapa persyaratan, salah satunya harus terdaftar di jalur afirmasi atau prioritas kedua. 

Ali menyebut, peserta didik yang terdaftar di jalur afirmasi adalah mereka yang memiliki Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus, anak dari penerima Kartu Peserta Jamsostek dan anak dari pengemudi mitra Transjakarta mobil kecil. "Jika semuanya sudah lengkap, maka syarat lainnya dan wajib terpenuhi adalah, anak ini harus warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan KTP. Serta harus masuk dalam daftar jalur afirmasi. Kalau tidak, ya enggak bisa."

Tersedia untuk 138 Sekolah Swasta

Ali menyampaikan, PPDB Bersama DKI Jakarta sudah membuat kesepakatan bersama 138 sekolah swasta. Dia menyebut daya tampung yang bisa dihasilkan dari program ini mencapai 1.731 siswa, angka itu dianggapnya sudah cukup memenuhi kekurangan daya tampung yang sebelumnya sempat bermasalah di PPDB DKI.

Baca halaman berikutnya, syarat lain yang harus diketahui dari PPDB Bersama

Pemerintah DKI Jakarta akan menanggung seluruh biaya yang dibebankan kepada siswa kalau lolos PPDB Bersama. Jadi walaupun melanjutkan pendidikan ke sekolah swasta, beban biaya pendaftaran, uang bulanan, dan iuran gedung, tetap akan dibebaskan dari siswa di jalur PPDB Bersama.

"Selama tiga tahun, kami akan tanggung seluruh biayanya. Siswa hanya perlu duduk manis dan belajar dengan giat," ucap Ali.

Untuk bagian tes dan seleksinya, kata Ali, sama dengan PPDB biasa. Ketika calon siswa sudah lulus di PPDB Bersama dan dibuktikan dengan hasil yang dikeluarkan dari website, maka tidak ada lagi tes yang dilakukan di sekolah. Siswa bisa langsung masuk ke sekolah dan mengikuti aktivitas pembelajaran seperti biasanya.

Syarat Lain yang Harus Diketahui

Dinas Pendidikan DKI Jakarta membeberkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para peserta didik sebelum mendaftar di PPDB Bersama. Selain persyaratan terdaftar di jalur afirmasi dan warga asli DKI Jakarta, pemerintah juga menetapkan zona pada program ini. Namun cakupan daerahnya lebih luas dibanding PPDB biasa.

"Kalau di PPDB Bersama, cakupan zona atau lokasi pemilihan sekolah itu, berada di zona kelurahan. Jadi sangat luas dibandingkan PPDB biasa yang hanya kawasan RT terdekat," ujar Ali sambil menambahkan, "Di PPDB Bersama, calon siswa yang berdekatan kelurahannya dengan kelurahan sekolah swasta yang dituju, bisa juga mendaftar."

Ketika pendaftar lulus saat mendaftar PPDB Bersama DKI Jakarta dan dinyatakan menjadi siswa di sekolah swasta tersebut, maka siswa ini berkewajiban untuk menamatkan studinya dan tidak boleh keluar atau tinggal kelas. "Jika ke luar, maka akan di-blacklist dari peserta PPDB dan tidak lagi bisa mendaftar. Kalau tinggal kelas, maka biaya akan dibebankan kepada dia," ucap Ali.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus