Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, dalam perkara penganiayaan yang diduga dilakukan Aditya Hasibuan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos Tarigan mengatakan, dalam SPDP itu tidak ada nama AKBP Achiruddin Hasibuan, ayah Aditya, yang juga tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"SPDP yang diterima Bidang Tipudum Nomor B/125/IV/2023/ hanya atas nama AAGH atau AH (19 tahun)," kata Yos kepada Tempo, Kamis 4 Mei 2023.
Dalam SPDP tersebut, ujar Yos, AH disebut diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana.
Dengan diterimanya SPDP dari penyidik Polda Sumut, lanjut Yos, pimpinan melalui Bidang Pidum Kejati Sumut selanjutnya akan membentuk tim jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan terkait kasus tersebut.
Penganiayaan terhadap Ken Admiral terjadi pada 21-22 Desember 2022 dan telah dilaporkan oleh korban. Namun kasus ini baru diusut setelah viral di media sosial pada 25 April 2023. Dalam unggahan di media sosial itu ditayangkan rekaman video saat penganiayaan terjadi.
Penganiayaan berawal saat Aditya menghentikan mobil Ken Admiral di SPBU Jalan Ring Road Medan. Lantas Aditya memukul pelipis kanan Ken tiga kali. Ia juga menendang spion mobil Ken, kemudian pergi meninggalkannya.
Lalu pada Kamis 22 Desember 2022, pukul 02.30 WIB, Ken bersama temannya datang ke rumah Aditya di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia. Ia bermaksud menyelesaikan peristiwa pemukulan sebelumnya. Namun setibanya sampai di rumah Aditya, Ken bertemu dengan kakak laki-laki Aditya. Tidak lama orang tua Aditya keluar dari dalam rumah.
Kemudian, orang tua Aditya menyuruh seseorang mengambil senjata laras panjang. Tidak lama setelah itu, Aditya keluar dari rumah. Saat Ken bicara dengan orang tuanya, tiba-tiba Aditya langsung menghajar Ken.
Ken mengalami luka memar pada pelipis mata, leher, kepala bagian belakang, dan luka gigit pada jari tangan. Kepala Ken juga dibenturkan ke aspal hingga berdarah. Setelah kejadian itu, Ken melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Namun Aditya Hasibuan juga melaporkannya ke polisi. Namun laporan Aditya dihentikan polisi dengan alasan tidak cukup bukti.
Pilihan Editor: Soal Gudang Solar Ilegal AKBP Achiruddin: Mengaku sebagai Pengawas, Tapi Warga Sebut sebagai Pemilik