Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Jalan Terjal Pembangunan Gereja Tlogosari Semarang

Polemik pembangunan Gereja Baptis Indonesia Tlogosari Kota Semarang terus berlanjut.

11 Maret 2020 | 16.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Spanduk penolakan terhadap penggunaan tempat tinggal untuk Gereja Methodist, Gereja Katolik, dan HKBP di Parung Panjang. Foto: Pendenta Gereja Methodist Parung Panjang, Efendi Hutabarat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Semarang - Polemik pembangunan Gereja Baptis Indonesia Tlogosari Kota Semarang terus berlanjut. Dimulai sejak 1998, pembangunan rumah ibadah di Jalan Malangsari Kelurahan Tlogosari Kulon tersebut hingga kini tak kunjung rampung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Teranyar, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang mendatangi lokasi gereja dan meminta pembangunan dihentikan. Pemerintah beralasan, pemberhentian tersebut untuk menunggu tim koordinasi penanganan permasalahan pendirian GBI Tlogosari yang dibentuk Wali Kota Semarang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tim yang diketuai Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Semarang, Abdul Haris, itu diberi tenggat waktu selama tiga bulan untuk menyelesaikan masalah ini. "Sambil menunggu tim yang dibentuk Pak Wali Kota Semarang untuk menyelesaikan kasus tersebut," kata Haris, Selasa, 10 Maret 2020.

Sebelumnya, warga penolak pembangunan gereja berunjuk rasa di depan Balai Kota Semarang pada Jumat, 6 Maret 2020. Mereka meminta pembangunan dihentikan karena menganggap Izin Mendirikan Bangunan gereja bermasalah.

Mereka menyebut, IMB itu diperoleh dengan membohongi warga sekitar. Menurut mereka, ketika itu warga diminta menandatangani kertas kosong yang kemudian digunakan sebagai persetujuan pembangunan gereja. "Awalnya ada tipu-tipu, menjadikan warga sakit hati," kata perwakilan warga penolak, Nur Aziz.

Penolakan serupa juga pernah terjadi pada Agustus tahun lalu. Saat itu, warga penolak datang ke lokasi pembangunan dan meminta para pekerja menghentikan aktivitas. Mereka beralasan IMB gereja telah kadaluarsa karena selama enam bulan sejak diterbitkan tak ada pembangunan.

Pimpinan GBI Tlogosari, Wahyudi, menampik tuduhan bahwa telah membohongi warga untuk mengantongi dukungan. Menurut dia, sejak awal meminta dukungan kepada warga sekitar untuk mendirikan gereja bukan di kertas kosong.

Dia juga menolak anggapan bahwa selang enam bulan setelah IMB terbit gereja tak kunjung dibangun. Menurut Wahyudi, sebulan setelah memperoleh IMB, peletakkan batu pertama dilakukan. "Ketika membuat landasan mulai ada aksi demo. Pagarnya dicoret-coret," ucapnya.

Lembaga Bantuan Hukum Semarang menyayangkan keterlibatan aparat dalam penghentian pendirian gereja. Alih-alih menjamin hak konstitusi anggota GBI Tlogosari, aparat justru meminta pembangunan berhenti dengan alasan kodusifitas.

"Beberapa hari terakhir yang melakukan tekanan adalah aparat dari kepolisian. Dan hari ini puluhan Satpol PP datang untuk menghentikan pembangunan GBI," kata Direktur LBH Semarang, Zainal Arifin.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus