Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Jejak Kotor Pemilihan Rektor

Menteri Pendidikan Tinggi melantik sejumlah rektor yang diduga menjiplak karya ilmiah. Ada tuduhan keterlibatan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.

31 Juli 2017 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

UPAYA 30 guru besar Universitas Haluoleo membatalkan pelantikan Muhammad Zamrun Firihu sebagai rektor pada Selasa dua pekan lalu kandas. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir tetap mengukuhkan guru besar fisika itu sebagai pemimpin universitas negeri di Kendari, Sulawesi Tenggara, tersebut.

Lobi dua guru besar yang menemui Nasir lima jam sebelum pelantikan dengan menyodorkan bukti-bukti tulisan ilmiah Zamrun yang diduga menjiplak artikel lain tak mempan. Mereka pun melaporkan temuan itu kepada Ombudsman Republik Indonesia dua hari setelah pelantikan.

Ada tiga karya ilmiah yang dibawa guru besar perikanan Laode Muhammad Aslan ke Ombudsman di Jakarta. Aslan membawa serta La Maronta Galib, yang memeriksa keaslian artikel itu. "Pelantikan Zamrun sebagai rektor mencoreng dunia pendidikan," ujar Aslan pada Kamis pekan lalu.

Menurut Aslan, lobi menghentikan pelantikan Zamrun sudah dirintis tiga bulan sebelum pelantikan. Karya-karya ilmiah Zamrun yang diduga hasil jiplakan juga sudah diserahkan kepada Menteri Nasir dua pekan sebelum pengukuhan. Para guru besar juga berunjuk rasa di Kendari. "Semua upaya itu sia-sia," kata Aslan.

Dugaan plagiat terendus oleh para guru besar saat Zamrun mengajukan diri menjadi profesor pada Juni 2016. Tak tanggung-tanggung, Zamrun membawa 13 karya ilmiahnya di jurnal internasional selama Januari-April 2016 sebagai syarat menjadi guru besar. Jumlah itu mencengangkan. "Padahal tiga saja selama setahun sudah hebat," ujar Waode Larianda, saat itu Wakil Rektor Bidang Akademik.

Salah satu artikel Zamrun berjudul "Microwaves Enhanced Sintering Mechanisms in Alumina Ceramic Sintering Experiments". Karya yang dimuat dalam jurnal Contemporary Engineering Sciences 2016 ini diduga menjiplak karya ilmiah Joel D. Ketz dan Roger D. Blake berjudul "Microwave Enhanced Diffusion" di jurnal Proceeding of the Microwave Symposium ACS Spring 1991. "Dia mengutip karya ilmiah tanpa sumber," kata Aslan.

Menurut komisioner Ombudsman, Laode Ida, plagiarisme Zamrun itu terang-benderang. "Ada paragraf yang seratus persen menjiplak," ujarnya.

Toh, laju Zamrun tak terbendung. Pada 16 Juni lalu, Zamrun terpilih sebagai rektor karena mengantongi suara menteri. Dalam aturan pemilihan, calon yang dipilih senat diajukan kepada Menteri Pendidikan Tinggi untuk dipilih kembali. Menteri punya hak setara dengan 35 persen suara. Zamrun mengantongi hak menteri ini.

Seorang guru besar mengatakan Zamrun mendapat sokongan dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar. Nasir menjadi menteri sebagai wakil dari PKB yang menyokong Presiden Joko Widodo. Sebelum pemilihan rektor, Zamrun tertangkap kamera bertemu dengan Muhaimin di rumahnya di Ciganjur, Jakarta Selatan.

Zamrun membantah bertemu dengan Muhaimin di Ciganjur. "Foto bisa diambil di mana saja karena siapa pun bisa bertemu dengan Pak Muhaimin sebagai tokoh publik," tuturnya. Muhaimin membantah mendukung Zamrun. Ia juga mengatakan tidak pernah bertemu dengan Zamrun di rumahnya. "Saya enggak hafal dan enggak kenal. Mungkin pernah ketemu di tempat lain," ujarnya.

Ihwal pengaduan para guru besar tentang dugaan plagiarisme dalam tiga artikel ilmiahnya, Zamrun menanggapinya dengan santai. Menurut dia, tim independen dari Kementerian Pendidikan Tinggi sudah memeriksa karya ilmiahnya dan menyatakan tak ada kemiripan dengan artikel lain. "Tidak ada masalah," katanya.

Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Ali Ghufron Mukti menguatkan tanggapan Zamrun. Menurut dia, tiga karya ilmiah Zamrun sudah diuji tim independen dan kesimpulannya bukan hasil plagiat. "Khusus dalam bidang sains, kesamaan tekstual belum tentu plagiat," ujarnya.

Hasil tim independen itu, kata Ali, yang dijadikan pegangan oleh Menteri Nasir untuk tak menggubris aduan para guru besar dan tetap melantik Zamrun sebagai Rektor Universitas Haluoleo. "Makanya pelantikan kami jalankan," kata Nasir.

Nasir menyangkal ada campur tangan Muhaimin Iskandar dalam pemilihan rektor, meski nama Ketua Umum PKB itu punya rekam jejak yang buruk dalam cawe-cawe pemilihan rektor. Nama bekas Menteri Transmigrasi dan Tenaga Kerja ini muncul dalam sengkarut pemilihan Rektor Universitas Jambi pada 12 November 2015.

Seperti ditulis majalah ini pada edisi 24-30 Oktober 2016, nama Muhaimin muncul saat salah satu calon, M. Rusdi, menemuinya di kantor pusat PKB di Jakarta. Menurut anggota tim sukses Rusdi yang ikut menghadiri pertemuan tersebut, kala itu Muhaimin memintanya menghubungi Lukmanul Hakim, anggota staf khusus Menteri Nasir. Saat itu Lukmanul juga tengah berada di kantor PKB.

Pertemuan Rusdi dengan Lukmanul berlangsung singkat. "Pada akhir pertemuan, Pak Lukman mengatakan komunikasi selanjutnya melalui Fuadi Lutfi," ujar Agus Setyonegoro, anggota tim sukses Rusdi.

Pertemuan Rusdi dengan Fuadi terjadi di kawasan Sarinah, Thamrin, Jakarta. Dalam pertemuan di Sarinah itu, Fuadi disebutkan meminta mahar Rp 1-1,5 miliar untuk ditukar dengan suara Menteri Nasir. Menurut Agus, Rusdi menolak permintaan tersebut. Dalam pemilihan, suara Menteri Nasir jatuh ke lawannya, Johni Najwan.

Lagi-lagi, Muhaimin membantah cawe-cawe dalam pemilihan rektor itu. "Enggak ada itu," katanya. Adapun Lukmanul Hakim mengakui pernah bertemu secara tidak sengaja dengan tim sukses Rusdi di kantor PKB. Sedangkan Fuadi Lutfi mengakui sempat bertemu dengan Rusdi di Sarinah. Tapi ia membantah meminta mahar. "Itu fitnah," ujarnya.

Dalam pemilihan Rektor Universitas Haluoleo, tak terdengar ada suap. Tapi masalah lebih serius justru muncul setelah pemilihan. Menteri Nasir menetapkan angka kredit Zamrun sudah memenuhi kriteria untuk menjadi guru besar pada 1 Juli lalu. Masalahnya, surat ini ditandatangani Nasir pada 30 Juni, saat libur seusai Lebaran.

Di luar Haluoleo dan Jambi, keputusan Menteri Nasir tetap melantik dosen bermasalah terjadi di Universitas Negeri Manado. Ia melantik Julyeta Paulina Amelia sebagai rektor pada Oktober 2016. Julyeta juga dilaporkan kepada Ombudsman atas dugaan penyimpangan prosedur dalam mendapatkan ijazah doktor dari Universite de Marne la Valle, Prancis, pada 20 Juni 2003. "Dia tidak memiliki student visa sebagai syarat penyetaraan," ujar Laode Ida.

Dalam pemeriksaan pada 12 Juni lalu, Ombudsman menemukan disertasi Julyeta terindikasi dibuatkan orang lain dan tanpa panduan silabus perkuliahan. Dengan temuan itu, Ombudsman merekomendasikan ketidaksahan gelar guru besar teknologi informasi itu.

Ombudsman juga menilai pengangkatan istri Wali Kota Manado G.S Vicky Lumentut itu bermasalah karena dilakukan sebelum penyetaraan ijazah doktornya. Julyeta diangkat sebagai guru besar pada 1 Agustus 2010, sedangkan penyetaraan gelar doktornya pada 18 Oktober 2010. "Posisinya sebagai rektor dan guru besar harus ditinjau ulang," kata Laode Ida.

Lagi-lagi, Menteri Nasir tak mempedulikan temuan itu. Meski sudah tahu masalah tersebut, ia tetap melantik Julyeta karena tim kementeriannya mendapat informasi dari atase Kedutaan Besar Prancis bahwa ijazah doktor Julyeta sesuai dengan aturan di negara itu. "Dia terdaftar di kampus itu," ujarnya.

Dalam sejumlah kesempatan, Julyeta membantah tudingan bahwa ijazah doktornya bermasalah. "Saya memperolehnya dengan cara yang benar dan tidak menyalahi aturan," katanya.

Anton Aprianto, Ahmad Faiz

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus